Home Berita Spanduk Berdiri di Tiang Lampu Merah, Tampang Caleg ini “Merusak” ke Indahan...

Spanduk Berdiri di Tiang Lampu Merah, Tampang Caleg ini “Merusak” ke Indahan Kota Jambi

422
0

Kota Jambi -Peloporkrimsus.com- memasuki pesta demokrasi pada pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah dan Pemilihan legislatif untuk periode tahun 2024 – 2029, maka para calon kandidat sudah tau atas aturan dari KPU dan Bawaslu, maka dari itu persoalan alat peraga kampanye pun tidak terlepas dalam pengawasannya.

Dikutip dari sumber Undang udang sudah mengatur Pemasangan alat peraga ini ada ketentuannya yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye,”

Melihat kondisi terkini minggu (10/12/2023) menurut IWO INDONESIA (IWOI) provinsi jambi melalui Sekretaris Laweence Sibarani menyayangkan ada kelalaian dalam pengawasan

“Kita menilai ada kelalaian fungsi pengawasan terlalu lemah serta keberanian calon kandidat diantaranya yang terlihat di Simpang Pulai Depan Studio A terpasang foto spanduk Caleg DPR RI mantan walikota jambi berdiri tegak di tiang lampu jalan dan lampu merah kota jambi,

Padahal pemasangan alat peraga kampanye pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota mencakup tata ruang,” Sebutnya.

Sekjen IWOI sibarani pun meminta Para calon legislatif untuk patuh pada PKPU No 23 pasal 31 tentang yang disebutkan beberapa diantaranya tiang lampu jalan dan tiang lampu merah lalu lintas.

“Dan inipun jangan dibiarkan dan harus ada penindakan baik secara sanksi hukum dan penertiban spanduk tersebut,

Untuk itu mari kita bersama sama menjaga Kondusifitas dan Pemilu damai di tahun 2024,” Ujarnya.

Selain itu secara terpisah, Kasat POL PP Kota jambi Periadi mengutarakan dari temuan media ini mengatakan “Kampanye dan Alat Peraga Kampanye sudah ada Lembaga yang dibentuk untuk mengawasinya yaitu Bawaslu,

Ia pun menambahkan Ketentuan Kampanye (Tempat, waktu, tata-cara dan lain lain ) sudah diatur oleh KPU. Pelanggaran terhadap aturan pemilu adalah kewenangan Bawaslu, baik tingkat Pusat sampai ke tingkat Kelurahan, maka dari itu kita Sat pol-pp, Trantib Kecamatan & Kelurahan siap membantu,” Tandasnya.
(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here