Home Berita Sungguh Bejat! Kakek di Tanbu Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Anak di...

Sungguh Bejat! Kakek di Tanbu Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Dua Anak di Bawah Umur

163
0

Tanah bumbu//Kal-sel,Peloporkrimsus.com -15 Agustus 2023 – Unit Reserse Kriminal dan Kejahatan Umum (Rismob) Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan seorang kakek berinisial AM (58) pekerjaan tukang kayu Alamat tempat tinggal Jl Bina bersama, Desa Maju bersama Rt 03 Re.01 Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban 1 berinisial (NA) Tempat tanggal lahir Tanah Bumbu 17/8/2016

Jenis kelamin :perempuan
Pekerjaan:Pelajar
Alamat : Jl. Bina warga Rt. 03 Rw. 01 Kecamatan Batulicin Kab. Tanah Bumbu Kal-sel

Korban 2.berinisial (NA)
TTL:Tanah Bumbu 24/5/2015
Pekerjaan :pelajar
Alamat:Jl Bina warga RT 03 Re. 01 Kec. Batulicin Kab. Tanah Bumbu Kal-Sel

Pada hari sabtu 15 Juli 2023 sekitar pukul 19.00 Wita, telah terjadi tindak pidana kejahatan pelecehan sexual yang di lakukan (AM )terhadap dua anak di bawah umur

Kejadian bermula di ketahui dari saksi (IH) datang sehabis dari rumah tetangga, kemudian saksi tersebut masuk kedalam rumah melihat terlapkr sedang mencim dan meraba raba tubuh korban, kemudian saksi menanyakan kepada kedua korban di apa i kai” ?Sontak kedua korban menjawab di cium dan diraba raba bagian kelaminnya

Atas kejadian itu kedua korban mengeluh sakit di bagian kelamin saat ingin buang air kecil,
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku di laporkan ke Polres Tanah bumbu

“setelah pihak kepolisian Polres Tanah Bumbu mendapat laporan dan melakukan penyelidikan pada hari senin 14/8/2023 Sekitar pukul 11.30 wita, unit Resmob polres Tanah Bumbu melakukan
Penangkapan terhadap pelaku (AM )Jalan Bina Bersama, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan,

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo Sik, melalui Kasi Humas IPTU Jonser Sinaga, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Peristiwa ini bermula pada Sabtu (15/7/2023) sekitar pukul 19.00, ketika saksi IH melihat tersangka yang diduga kakek (AM) meraba-raba tubuh kedua korban yang masih di bawah umur. Setelah mendapatkan laporan dari saksi, polisi segera melakukan penyelidikan intensif.

Penyidik Rismob Polres Tanah Bumbu berhasil mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk menjerat (AM) dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan dengan langkah tegas dan cepat, demi menjaga keamanan dan perlindungan hak-hak anak.

Tersangka di jerat tindak pidana kejahatan perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagai ma a di maksud Pasal 82 UU 17/2016

Kini Tersangka menjalani proses hukum dan akan dihadapkan pada mekanisme peradilan. Polisi mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindakan pelecehan seksual dan segera melaporkan jika mengetahui adanya kasus serupa. Upaya pencegahan dan penegakan hukum menjadi prioritas bagi aparat kepolisian dalam menjaga integritas dan keamanan wilayah.

Ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari ancaman pelecehan seksual dan kejahatan lainnya. Kepedulian dan partisipasi aktif masyarakat sangat diharapkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan kejahatan yang merugikan. Ungkap Jonser”(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here