Home Berita SURAT KEMENAG KABUPATEN PROBOLINGGO, Pembuka Tabir Pilkades Di Desa Sumberkedawung & Tidak...

SURAT KEMENAG KABUPATEN PROBOLINGGO, Pembuka Tabir Pilkades Di Desa Sumberkedawung & Tidak Layak Dilanjutkan

77
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Pelaksanaan Tahapan Pilkades di Desa Sumber Kedawung sampai dengan digelarnya Pemungutan suara dan Terpilihnya Kepala Desa Terpilih, patut Dipertanyakan….
Berdasar surat dari Kemenag Kabupaten Probolinggo No B 341/Kk.13.8.2/PP.00/01/2022. Tanggal 27 Januari 2022. Dimana terdapatnya Dokumen salah satu Cakades diduga ASPAL (asli tapi palsu) dan adanya dugaan kesalahan Dokumen sebagai Indikator Scoring.

Dari hal tersebut diatas, Budi Hariyanto CS, Selaku Pegiat Anti KKN dan Penegakan Hukum,
Pilkades Desa Sumber Kedawung secara Kelayakan dan Kepatutan Hukum tidak dapat dilanjutkan Sebelum Dilakukan Perubahan Penetapan oleh Panitia Pilkades Desa Sumber Kedawung Sudah Semestinya Cakades yang Menggunakan Dokumen yang tidak diakui oleh Lembaga Pemerintah/Negara, Haruslah di Gugurkan terlebih dahulu dan untuk selanjutnya dilakukan Penetapan ulang Berdasar hasil Scoring Verivikasi sebelumnya oleh Panlih Desa Sumber Kedawung.

Sambung Budi, Dengan demikian Kecacatan Hukum yang terjadi harus ditempatkan kembali pada Porsi yang semestinya, sesuai Hukum.
Tidaklah Patut jika dilakukan Pembiaran terhadap Kekeliruan yang melawan Hukum, dan sudah menjadi Keharusan bagi Panlih untuk Membenahi, karna hal tersebut akan Berdampak Hukum kepada Pelaksanaan Pilkades, dalam hal ini Panlih Desa Sumber Kedawung itu sendiri.

Perlu menjadi catatan sesuai Surat Kemenag Kepada PSM bahwasannya Panlih Desa Sumber Kedawung pada tahapan Verivikasi tidak pernah melakukan Verivikasi faktual Kepada Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo terhadap Calon yang Dokumen Pencalonannya tidak diakui oleh Kementrian Agama Kabupaten Probolinggo,
Amat disayangkan karna hal tersebut menjadi Penyebab tidak Terseleksinya Keabsahan Dokumen sebagai Syarat Pendaftaran dan Scoring terhadap Calon Kepala Desa,
Maka dapat disimpulkan Pilkades di Desa Sumber Kedawung tidak dapat dilanjutkan sebelum Adanya Perubahan Penetapan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa di Desa Sumber Kedawung.

Jika dilanjutkan tahapan atau Pelaksanaannya, maka diduga Melawan Hukum atau Cacat Hukum sehingga Calon Kepala Desa terpilih tidak Syah.(met)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here