Home Berita Tanya Jawab IWO I, Pekerjaan RTH eks. Angso Duo Masih Berjalan Santai,...

Tanya Jawab IWO I, Pekerjaan RTH eks. Angso Duo Masih Berjalan Santai, Aparat Penegang Hukum KLB Tidak Diterapkan.

501
0

Jambi,peloporkrimsus.com – Pasar Rakyat Angso Duo yang telah di gusur oleh pemerintahan provinsi jambi menjadi ruang terbuka hijau (RTH) kini menuai banyak pertanyaan publik, dari aliansi mahsiswa, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta sejumlah media yang belum menemukan titik terang.

Sesuai dengan masa pemeliharaan dan jangka waktu atas temuan badan pemeriksaan keuangan (BPK) perwakilan provinsi jambi dinyatakan sudah habis waktu, tetapi pekerjaan masih belengang bebas menyelesaikannya. Timbul pertanyaan semua elemen social control di publik, Siapakah dibalik pekerjaan proyek 35 Miliyar RTH jambi?.

Untuk di ketahui, pekerjaan ruang terbuka hijau (RTH) merupakan anggaran pembangunan berasal dari anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi yang jumlahnya 35 Miliyar bukan sedikit.

Demi maksimalkan dan keterbukaan publik Satgasus IWO I menemukan data yang menjadi jawaban untuk masyarakat sementara waktu, dikaranakan pihak yang berwenang yaitu gubernur jambi dalam permasalahan ini sedang menutup mata, telinga dan mulut.

Sekretaris Jendral IWO Indonesia Disini Aparat Penegak Hukum tidak Bisa menerapkan KLB terkait RTH sudah jelas dugaan kordinasi serta konsulidasi yang terorganisasi bersama sama didalam jaringan rantai petinggi jambi tidak mampu menyelesaikan permasalahan.

Apakah kekurangan Volume Pekerjaan Senilai Rp. 884,69 juta, telah disetor ke negara ? Kalau sudah disetor kenegara mengapa hingga saat ini kontraktor masih melanjutkan pekerjaan, Jelasnya.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah Ketidaksesuaian Spesifikasi Teknis Sebesar Rp. 3,42 miliar, Tindak lanjut dari kontraktor disetor kenegara atau dilakukan perbaikan pekerjaan sehingga spesifikasi teknis yang disyaratkan bisa tercapai? Kalau dilakukan perbaikan, apakah kontraktor pelaksana tetap melakukan pekerjaan tanpa adanya sanksi?, Karena patut diduga jika masyarakat tidak heboh dan beritanya tidak viral di media, tentunya uang senilai Rp. 3,42 miliar akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis tersebut kemungkinan akan lenyap tanpa bekas.

Sudah jelas proyek yang bernilai 35 milyar ini tidak mampu diselesaikan karna sudah kordinasi, serta tidak mampu menerapkan KLB.

Dasar pemberian sanksi tentunya Sesuai dengan peraturan BPK No. 2 tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pasal 10 berbunyi : Penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

“Menurut data yang juga kami dapatkan ada dua hal yang yang menjadi perhatian, mana yang di katakan diperbaikan dan mana yang di katakan digantikan” tutupnya.

(LAW)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here