Home Berita Temuan Kuatkan Dugaan Ilegal Loging Perambahan Hutan Lindung Marak di Hutan Lindung...

Temuan Kuatkan Dugaan Ilegal Loging Perambahan Hutan Lindung Marak di Hutan Lindung Bukit Limau, Akankah Diproses Hukum?

880
0

Tebo,peloporkrimsus.com – Praktik nakal perambahan hutan kian menjadi-jadi di wilayah Provinsi Jambi. Terbaru, informasi yang dihimpun awak media dari berbagai sumber, perambahan hutan lindung Bukit Limau VII Koto, Kabupaten Tebo digunduli oleh oknum-oknum tak bertangggungjawab.

Lihat saya, bahkan hutan degan status hutan lindung pun dibabat. Kayu-kayunya diambil dan kuat dugaan telah dipasarkan secara illegal.

Masyarakat sekitar pun tak tau lagi harus bagaimana, melihat hutan di lingkungan mereka dibabat dan diratakan dengan tanah. Apalagi di musim kemarau saat ini, aktivitas perusakan hutan sangat rentan terhadap potensi bencana karhutla.

“Ilegal logging dan perambahan dihutan lindung bukit limau semakin menjadi kpd siapa kami mengadu lagi tanpa tindakan. Alloh saja kami sandarkan pertolongannya,” kata sumber, belum lama ini.

Terkait kasus ini, jika berkaca pada Provinsi lain yakni Maluku. Dalam siaran pers KLHK pada Februari 2020 lalu KLHK langsung melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku pembalakan liar.

Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Maluku Papua KLHK, meringkus M (44) dan H (41), 2 pembalak kayu illegal, dan menyita 1.915 batang kayu olahan jenis merbau (Intsia bijuga) di kawasan Hutan Neger Roho, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, 27 Januari 2020. Petugas juga mengamankan 3 chain saw, 3 sepeda dorong, 2 parang dan 1 kapak.

M dan H dijerat dengan Pasal 19 Huruf a dan atau b Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf e Jo. Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Dengan munculnya temuan-temuan perambahan hutan lindung Bukit Limau VII Koto, Kabupaten Tebo Jambi. Kini masih menjadi pertanyaan bagaimana fungsi pengawasan dari KLHK serta Aparat Penegak Hukum terkait dugaan ilegal loging serta perambahan hutan di Provinsi Jambi.

Undang-undang sudah menegaska bahwa sanksi pidana maupun denda bagi para pelaku perusakan hutan lindung tak main-main. Lalu apakah kasus dugaan perambahan hutan lindung di Jambi akan segera di proses oleh instansi pemerintah dan aparat penegak hukum? Masih jadi pertanyaan besar, kita lihat saja dulu.(Law)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here