Home Berita Terkait Ott disdukcapil Lampung Utara ini Jawabannya

Terkait Ott disdukcapil Lampung Utara ini Jawabannya

641
0

Lampung Utara, peloporkrimsus.com – terjawab sudah soal operasi tangkap tangan (Ott ) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang terjadi pada hari Senin (12/6/2023, sekitar pukul 17.00 Wib, Dalam operasi tangkap tangan tersebut sempat membuat heboh masyarakat kabupaten Lampung Utara (Lampura).

Pasalnya, dalam operasi tangkap tangan itu melibatkan sejumlah pegawai negeri sipil (ASN) dan salah satu pejabat di lingkungan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara.

Namun sayangnya dalam operasi tangkap tangan tersebut sempat terjadi molor. Karena dalam pemeriksaan itu di lakukan 24 jam.

Sehingga pihak polres Lampung Utara melakukan konferensi pers pada pukul 10: 30 WIB, hingga pada pukul 23.00 WIB, Selasa (13/6 /2023 ).

Dalam konferensi pers yang di pimpin langsung Kapolres AKBP Kurniawan Ismail, turut didampingi Wakapolres Lampung Utara, Kompol Dwi Santoso, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah, mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak Inspektorat untuk dilakukan pembinaan.Agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

Kapolres AKBP Kurniawan Ismail. Menjelaskan. Kasus yang terjadi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta melibatkan 7 orang pegawai, di antara salah satu Kabid, Empat pegawai negeri sipil (ASN) Dan Dua di antara Tenaga honorer,

Dalam operasi tersebut, terdapat beberapa barang Yang ikut kita amankan. Akan di kembalikan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan sejumlah berkas milik masyarakat yang itu sedang mengajukan permohonan pembuatan KTP.

Saat anggota melakukan operasi itu, anggota turut mengamankan sejumlah uang tunai sebesar Rp650. ribu dari tangan insial F, Rp. 419 ribu tangan Inisial H, dua terduga kasus pungli di Disdukcapil Lampura itu.

Hal itu kita serahkan sepenuhnya ke APIP Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Bedasarkan undang -undang PP 94 tahun 2021 tentang pengawasan kepegawaian. Sehingga kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Insfektorat.” Ucap kapolres AKBP Kurniawan Ismail,

Hal yang sama di ucapkan Kasat Reskrim AKP Eko, ia mengakui bahwa pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan terdapat dugaan pungli pembuatan sejumlah ktp.

Sejumlah Anggota mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang.

Namun setelah kita telusuri, Yang keterlibatan pungli sebanyak tiga orang, salah seorangnya menjabat Kepala Bidang, tiga orang PNS dan dua orang honorer.

Sementara tempat yang sama, Insfektorat Kabupaten Lampung Utara, M. Erwinsyah mengatakan, kita akan melakukan sesuai dengan SOP, terkait hal ini. akan dilakukan penindakan berupa sanksi.

Mulai dari ringan berupa adminstrasi, sedang penuruan pangkat, bahkan akan kita lakukan pemberhentian Tampa dengan hormat (PTDH)

Terkait hal itu nanti akan disimpulkan sanksi apa yang akan diterapkan. Termasuk, bila terdapat tidak pidananya. Maka akan dikembalikan kepada pihak berwajib.” Kata dia

Sesuai PP No.94/2021 tentang pengawasan, tambah dia, kita jalan dulu fungsi APIP yaitu dengan melakukan pembinaan terhadap 7 pegawai yang terlibat itu, Sesuai dengan apa yang di ucapkan Kapolres tadi. Dan itu, kita laksanakan.” Pungkasnya (Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here