Home Berita Tiga Awak Media Jurnalis Ingin Meliput Konfirmasi Di Halangi Dan Seorang Membawa...

Tiga Awak Media Jurnalis Ingin Meliput Konfirmasi Di Halangi Dan Seorang Membawa Sajam.

93
0

Kediri, peloporkrimsus.com – Terjadi tiga awak media yg ingin meliput / konfirmasi truck tanki yang berhenti di pinggir jalan, kamis 8/3/2023

Pada saat itu tiga awak media saat tugas meliput dari jalan kandat ke kediri dan tidak sengaja menemukan truck tanki bertuliskan ( TSAR )yang diduga dimiliki (HST) inisial, Yang diduga truck tanki bbm.

Saat turun dan mau konfirmasi terkait truck tanki tersebut tiga awak media langsung didatangi 4 orang tak dikenal tiga lelaki dan 1 wanita,dan saat mau dikonfirmasi terkait truck tanki tersebut salah satu mereka seakan tidak mau menjawab dan mengalihkan pembicaraan mengenai truck tangki bernopol L8048USK diduga dimiliki seorang (HST) inisial, dan seakan menghalangi membentak saat di konfirmasi, Dan bukti sebuah vidio berdurasi 1 menit 20 detik bukti team tiga jurnalis dibentak dan seorang dari mereka membawa sajam

Sesuai diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.

Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Dan kalau itu benar dugaan tanki pembawa BBm jenis solar bersubsidi maka sudah melanggar hukum yang berlaku disebutkan”

Pemerintah melalui Kepolisian RI dalam beberapa waktu belakangan banyak menindak kegiatan penyelewengan pengunaan Bahan Bakar minyak (BBM) khususnya penyalahgunaan BBM jenis Solar subsidi.

Kali ini, Pemerintah akan bertindak tegas dengan menerapkan denda sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:

Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar dan hukuman pidana 6 tahun penjara. semoga dari kejadian tersebut, Polres kota kediri, Kapolda jawatimur segera meninjak lanjuti kejadian tersebut. (Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here