Home Berita Tiga Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal

Tiga Orang Warga Binaan Lapas Sekayu Mendapat Remisi Khusus Hari Raya Natal

378
0

Musi Banyuasin,peloporkrimsus com – Kepala Lapas Kelas II B Sekayu, Ronaldo De Vinci Talesa, A.Md.IP., S.H., M.H. melalui Kasi Binadik dan Giatja Perimansyah, S.Sos. mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak tiga orang warga binaan. (25/12/2019)

Tiga orang tersebut yakni Stenli Pandesolong bin Peterson Pandesolang perkara Narkotika, putusan 2 tahun 4 bulan, Johanes Juliardi Sidabutar bin Budiman Sidabutar perkara pencurian, putusan 5 tahun Penjara.

“Keduanya mendapatkan remisi potongan 1 bulan tahanan sedangkan Alius Warunggu Bin Paigi Duhu mendapatkan remisi tahan 15 hari dengan pekara kepemilikan senpi rakitan Putusan 1 tahun 6 bulan”, ungkap Peri.
Dikatakannya, pengurangan masa pidana diberikan kepada warga binaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Pemberian remisi khusus keagamaan tersebut diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

“Sesuai dengan penilaian kami terhadap warga binaan, khususnya yang beragama Kristen. Kita ajukan sebanyak 3 orang warga binaan yang mendapatkan remisi Natal tahun 2019″, ujarnya.

Warga binaan yang mendapatkan remisi ini, sambungnya. Merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.

“Warga binaan yang mendapatkan remisi Natal sudah memenuhi syarat tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana). Kemudian, turut aktif mengikuti program-program pembinaan di Lapas ini,” terangnya.

Ia pun berharap pemberian remisi tersebut bisa membuat para warga binaan menyadari kesalahannya.

“Kalau sudah bebas, tidak melakukan pelanggaran yang bisa membawa dirinya ke ranah hukum,” harap Peri. (Bobit)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here