Home Berita TURUN KE TUBAN, KEPALA DINSOS JATIM REKOMENDASIKAN AGEN E-WARUNG BPNT PASANG DAFTAR...

TURUN KE TUBAN, KEPALA DINSOS JATIM REKOMENDASIKAN AGEN E-WARUNG BPNT PASANG DAFTAR HARGA

1085
0

Tuban,peloporkrimsus.com – Polemik pengelolaan BPNT di Kabupaten Tuban, ternyata sampai juga telinga Gubernur Jawa Timur, atas perintahnya kepala Dinsos Provinsi Jawa Timur Alwi akirnya turun ke Tuban untuk mendengar lebih apa yang sebenarnya terjadi dalam pengelolaan BPNT.

Bertempat di gedung pertemuan lantai 4 lengkap Tuban, kepala Dinas Sosial Jawa Timur pemimpin forum klarifikasi dan berdialog dengan elemen pendamping sosial, TKSK e-warong hingga BNI. (Sabtu 13/06/2020).

Dalam kesempatan itu, mantan Sekda Bangkalan ini mendengarkan langsung paparan dari pihak-pihak yang dihadirkan menyangkut implementasi pengelolaan BPNT di Kabupaten Tuban.

Terkait dengan problem BPNT yang merugikan KPM, kepala Dinas Sosial Jatim merekomendasikan pada Dinsos Tuban untuk menerapkan keterbukaan informasi mengenai harga satuan bahan pangan yang dijual di e-warong sembako.

“Harga bahan pangan harus dipampang di agen e-warong dan sebaiknya tidak hanya pada saat penyaluran Bansos, tetapi sudah tertulis sebelumnya serta memperhatikan harga kompetitif dipasaran”.

Menurutnya, pemasangan papan daftar harga pangan tersebut dapat memastikan hak-hak KPM untuk mendapatkan harga yang layak dan terjaga.

Sebelumnya, dalam Hearing yang digelar DPRD Tuban, Pendamping PKH membeberkan fakta
-fakta kerugian KPM atas kemahalan harga bahan pangan yang diterima dari agen BPNT.

Simulasi yang dibuat oleh perwakilan pendamping PKH pada 3 bulan terakir menemukan selisih harga di e-warong yang cukup tinggi dibandingkan dengan harga pasaran. Pada Maret 2020 selisih nilai harga kompetitif mencapai 25rb/KPM, April selisih 28rb/KPM dan Mei 2020 mencapai 28rb/KPM, bahkan ada kesan dalam penyaluran komoditas beras yang layaknya dibeli dengan kualitas beras medium, namun KPM harus membayar dengan nilai beli beras kualitas premium, belum termasuk komoditas yang lainya.

Kerugian KPM itu terjadi karena dalam penyaluranya, diduga telah keluar dari Pedoman Umum pelaksanaan Program BPNT, “ini pembelian sembako olah KPM melalui e-warong, mereka berhak menentukan nilai pembelianya, mereka berhak menentukan waktu serta tempat agen untuk pembelanjaan, ini bukan pembagian Bansos” tegas Arif Korkab pendamping PKH.(Much)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here