Home Berita Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Ungkap Kasus Tindak Kejahatan Curanmor Satu Tersangka...

Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Ungkap Kasus Tindak Kejahatan Curanmor Satu Tersangka di Amankan

139
0

Tanah Bumbu – Kalsel, peloporkrimsus.com — Unit Reskrim Polsek Karang Bintang Polres Tanbu berhasil mengungkap kasus tindak kejahatan pencurian sepeda motor (curanmor) yang telah meresahkan masyarakat. Dalam operasi tersebut, satu tersangka berinisial Irinto (42) berhasil diamankan Saat sedang berada di bengkel

Pasalnya,Sebelum penangkapan tersangka ada warga yang melihat sepeda motor tersebut melintas dan mampir di bengkel Dua Putra di Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan

Yang Mana pada Saat itu di ketahui SBR 150 warna putih merah di kendarai oleh tersangka Irianto(42) Warga Dusun Krajan RT 002 RW 002 ,Desa Pucangan,Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung Provensi Jawa Timur ini di Tangkap Tampa perlawanan saat singgah di bengkel Dua Putra di jalan Transmigrasi Km 14 RT 23 Dusun 3 Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu pada hari Selasa (28/5/2023) Sore Sekitar Pukul16.00 Wita

Kapolres Tanah Bumbu, Tri Hambodo, SIK, melalui Kasi Humasnya IPTU J Sinaga di dampingi Kapolsek Karang Bintang IPTU Muhammad Yamin Pada Hari Rabu (31/5/2023) membenarkan penangkapan pelaku yang di Duga keras sebagai pelaku utama pencurian / curanmor

DiKatakan IPTU J Sinaga bahwa penangkapan Irinto dilakukan oleh tim Reskrim pada Selasa 30 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 Wita. Irinto diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Menurut Kasi Humas Polres Tanbu, IPTU J. Sinaga, sepeda motor yang berhasil diamankan merupakan kendaraan merek Honda DBR 150 dengan warna putih merah. Sepeda motor tersebut merupakan salah satu dari sepeda motor yang dilaporkan hilang oleh korban dalam beberapa bulan terakhir.

Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Karang Bintang Polres Tanbu telah bekerja secara intensif untuk mengidentifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, petugas berhasil menemukan jejak dan informasi yang mengarah kepada Irinto (42)sebagai tersangka utama dalam kasus pencurian tersebut.

Adapun Barang bukti yang turut diamankan :

1(Satu) FC STNK Sepeda motor Merk Honda SBR 150 Warna Putih merah No Pol DA 2044 GAD ,Nomor Rangka MH1KC 7119 Eko 19166 ,Nomor mesin:KC71E 1009210 A.n Ika Wijayanti

Kapolres Tanah Bumbu, Tri Hambodo, SIK, mengapresiasi kerja keras anggota Polsek Karang Bintang Polres Tanbu dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan yang terjadi di sekitar mereka.

Tersangka Irinto kini akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak kepolisian akan terus berupaya untuk mengungkap jaringan dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam kasus ini guna menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.(Team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here