Home Berita Unit Reskrim Polsek Tanggulangin Tangkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Unit Reskrim Polsek Tanggulangin Tangkap Pelaku penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

405
0

Sidoarjo, PH-Krimsus : Minggu (15/4) Unit Reskrim Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo menangkap seorang lelaki yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu di Warung Nasi Sudimampir Jalan Raya Ketapang Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo.

Tersangka tersebut bernama IMAM MUSTOFA bin SAMSI umur 52 Th, Laki laki, Swasta, Islam, alamat: Ds. Ngadirejo Rt.30 Rw. 09 Ds. Dukuh Kec. Ngadiluweh Kab.Kediri

Kanit Reskrim Polsek Tanggulangin Polresta Sidoarjo Ipda Idham Chalid, SH mengatakan pada hari Minggu 15 April 2018 sekira pulul 06.45 wib unit Reskrim Polsek Tanggulangin telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Jln.Raya Ketapang Kec.Tanggulangin Kab.Sidoarjo, kemudian dilakukan penyelidikan dan meihat 2 (dua) orang yang mencurigakan, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pada saku baju depan tersangka IMAM MUSTOFA ditemukan bungkus rokok merk surya berisikan 2 batang rokok dan satu kantong plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,31 Gram (setelah di timbang) sedangkan teman tersangka berhasil kabur.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini IMAM MUSTOFA bin SAMS harus mendekam di tahanan Polsek Tahanan dan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika.(Zeey/Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here