Home Berita Warga Sentul Kecewa Laporannya Kepolsek Lumbang Diduga Jalan Ditempat.

Warga Sentul Kecewa Laporannya Kepolsek Lumbang Diduga Jalan Ditempat.

221
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – H.Sarwi warga dusun krandun desa sentul kecamatan lumbang kabupaten Probolinggo Merasa kecewa Pasalnya” laporannya di SPKT Polsek lumbang tanggal 26 februari sampai saat ini belum ada kepastian Hukum.

Ketika media Pelopor mendapatkan informasi Dari masyarakat bahwa saudara H.Sarwi sudah melaporkan perkaranya tertanggal 26 February 2021 pada hari Selasa jam 08:00 WIB dan bernomor perkara LP-B/06/III/RES.1.2/2021/RESKRIM/PROBOLINGGO/SPKT Polsek lumbang bahwa dalam laporan tersebut berisikan laporan pengrusakan dan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak dan bukti tanda laporpun sudah diterima oleh SPKT POLSEK Lumbang yang sudah dibubuhkan tandatangan oleh anggota Polsek tersebut bernama Endrik Budi K,.S.H Berpangkat BRIGPOL NRP 86070726.

H.Sarwi mengatakan.. saya kecewa mas laporan saya kurang lebih 3 bulan belum ada jawaban entah itu SP2HP ataupun SPDP nya dari Polsek lumbang itu , saya juga menunggu mas terkait perkara perusakan dan penggunaan tanah tanpa izin kepada yang berhak, bilamana kalau memang laporan saya tidak terbukti mas ya saya minta kepada Polsek lumbang terhadap laporan tersebut keluarkanlah SP3 sehingga saya sebagai pelapor mempunyai kepastian hukum.

Terlepas tempat setelah wartawan Pelopor mengkonfirmasi Kapolsek lumbang yang ada dikantornya mengatakan, mengatakan bahwa laporan H.Sarwi sudah kita terima mas namun saat kami melakukan tindakan ditahap lidik pengakuan dari tukang bangunan sudah mendapatkan izin dari Bu haji sarwi, lah terus pidana nya ada dimana….???
Dan juga H.Sarwi pun dengan terlapor masih ada family jadi ya saya sarankan lakukan mediasi secara kekeluargaan kan perintah Kapolri begitu mas dan kalau pak haji sarwi dan terlapor ada persoalan tanah tersebut ya silahkan lakukan gugatan perdata saja, dan saat wartawan pelopor menyentilkan tentang SP3 kepada kapolsek Lumbang bahwa Kapolsek mengatakan belum kita lakukan SP3 dikarenakan kita akan lakukan undangan lagi kepada kedua belah pihak.

Berbeda tempat dengan pelapor dan kapolsek, saat sore menjelang wartawan pelopor langsung bergegas mengkonfirmasi kepada ketua PASKAL yang berada dikantornya ia mengatakan dan menegaskan bahwa Pak H.sarwi dan terlapor tidak ada sangkut pautnya ikatan darah ataupun ikatan family, dan kami ketua paskal selaku penerima kuasa sangat mendukung langkah hukum Polsek lumbang mulai dari tingkat penerimaan laporan di SPKT ,pelidikan hingga penyidikan bahkan hingga P21 maupun pelimpahan perkara kepada kejaksaan maupun tingkat peradilan, bahwa sudah jelas dalam peraturan bahwa kepolisian republik Indonesia tidak boleh menolak laporan apapun dari masyarakat bahkan dalam buku KUHAP menjelaskan bahwa penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga suatu tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang pasal 1 ayat 5, dan sudah jelas juga tertuang dalam peraturan KUHAP (kitab undang-undang acara pidana) bilamana dalam proses hukum tidak kuat cukup bukti maka Polsek lumbang segera mengeluarkan SP3 kepada perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu bahwa seseorang penyidik baik polri maupun PPNS dalam mengeluarkan SP3 atas penyidikan suatu perkara haruslah berdasarkan pada alasan yang diatur dalam undang-undang dimana alasan dapat dikeluarkannya SP3 atas suatu perkara antara lain sebagi berikut:
1.) Tidak dapat cukup bukti
2.) Peristiwa tersebut ternyata bukan suatu tindak pidana
3.) Penyidikan dihentikan demi hukum
a. Terdakwa meninggal dunia (pasal 77 KUHAP)
b. Perkaranya nebis in dem (pasal 76 KUHAP)
c. Perkaranya kadaluwarsa/verjaring (pasal 78 KUHAP)
d. Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (pasal 75 dan pasal 284 ayat 4 KUHAP). Bahkan SP3 tersebut yang dikeluarkan oleh pihak penyidik polri atas persangkaan tindak pidana harus diberitahukan kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya dan pihak pelapor,sedangkan pihak penyidik PNS mengeluarkan SP3 maka wajib memberitahukan kepada penyidik polri atas SP3 nya yang diterbitkan. Dan saat pertanyaan konfirmasi tersebut kepada ketua PASKAL ia sangat mendukung sekali penegakan hukum kepolisian khususnya Polsek lumbang bilamana tidak sesuai apa yang dalam kaidahnya maka kami sebagai ketua PASKAL siap akan mengadakan aksi turun kejalan demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat khususnya dikecamatan lumbang.(tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here