Jambi,Peloporkrimsus.com -Tim Media Pelopor Hukum dan Krimsus dilarang meliput di Pengadilan Tata Usaha Negeri Jambi Senin, 18 Juli 2022.
Media pelopor hendak meliput sidang penggugat atas nama Maspuat, terkait Administrasi berkas calon terpilih kades desa tuo semay Kabupaten Muaro Tebo, sidang tersebut ditunjukan ke Bupati Tebo. meski Media membawa surat tugas tidak di perbolehkan mengambil Gambar Foto bahkan Video pada sidang senin, 18 juli 2022 hanya boleh mendengar
Hakim Ketua melarang Jurnalis meliput karna tidak melaporkan ke Ketua Pengadilan PTUN Negeri Jambi.
Sehubungan dengan berita-berita mengenai Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri Jambi Ketua melarang Wartawan meliput persidangan dengan alasan para Hakim merasa Media Pelopor harus mengajukan permohonan ke Ketua PTUN. Dewan Pers menolak rencana tersebut karena bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Karena itu, melarang pers meliput persidangan pengadilan berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Dalam hal pengadilan ingin mengatur tata cara peliputan persidangan pengadilan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya sidang, merupakan kompetensi hakim, tetapi tidak berarti menutup pintu pengadilan untuk melarang pers melakukan peliputan.
Lagi pula, melarang pers meliput persidangan pengadilan bertentangan dengan prinsip persidangan terbuka untuk umum. Bahkan larangan peliputan persidangan pengadilan oleh pers merupakan distorsi terhadap kemerdekaan pers dan prinsip transparansi. Mengenai adanya keluhan para hakim atas pemberitaan pers yang cenderung melakukan penilaian atas perkara yang tengah disidangkan, maka sebaiknya hal itu diatur lebih lanjut dalam perundang-undangan, khususnya mengenai contempt of court, sehingga ada aturan main yang jelas mengenai peliputan persidangan pengadilan, tetapi tidak justru melarang pers melakukan peliputan.(Tim)