Batanghari, peloporkrimsus.com – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian ESDM/No.4. E/MB.01/DJB. S/2022 tentang penyaluran BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, mobil truk pengangkut mineral dan batu bara dilarang mengisi BBM subsidi jenis bio solar.
Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang dilarang mengisi BBM bersubdisi yaitu mobil tangki BBM, mobil Crude Palm Oil (CPO), truk trailer, dump truck, truk gandeng, hingga mobil pengaduk semen.
Dalam program Subsidi Tepat untuk Solar Subsidi, pembelian oleh kendaraan pribadi roda empat dibatasi paling banyak 60 liter per hari. Kemudian, angkutan umum orang/barang roda empat dibatasi maksimal 80 liter per hari dan angkutan umum orang/barang roda enam paling banyak 200 liter per hari.
Diduga SPBU Sungai Buluh 24.366.45 kecamatan Bulian Kabupaten BatangHari Provinsi Jambi. Telah melakukan pelanggaran dimana tempat tersebut merupakan rumah terbaik bagi para pemain atau Pelangsir minyak jenis solar juga pengisian Mobil Truk batu bara, Perusahan Jumat, 24 November 2023.
Dirangkum berbagai Sumber informasi dari lingkungan masyarakat pengguna kendaraan umum, Sekretaris Jendral Ikatan Wartawan Online Indonesia Provinsi Jambi melalui satgas IWO I yang diketahui masyarakat pengguna solar subsidi bahwa sering tidak mendapatkan bahan bakar. “mereka Melihat langsung Puluhan mobil DUM antrian diduga Mobil Tersebut Milik Perusahaan Batu Bara Dan Mobil Kijang Pelangsir milik Para Pemain atau Pelangsir Solar Subsidi.
Beberapa mobil yang antri adalah mobil jenis Dum truk Batu Bara Dan kijang Mobil Lama, untuk Pengisian Jenis BBM Solar, dan Untuk Pertalite Jenis Motor, diduga Sebahagian mobil dan motor untuk para Pelangsir”, jelasnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, kita mencoba menghubungi Via telp Whatsapp ke pihak pengawas SPBU berinisial ADMDI tersebut dan mengatakan dirinya tidak bisa datang karena tidak dilokasi tempat ia bertugas”, Bebernya.
Sebelumnya Jum’at (25/8/2023) dikutip dari
Bima Kusuma Aji Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel yang disampaikan kepada awak media di jambi saat sidak disalah satu spbu, dan telah memberikan sanksi kepada 11 SPBU di Provinsi Jambi yang terdiri dari lima SPBU di Kabupaten Bungo, satu SPBU di Kabupaten Tebo, satu SPBU di Kabupaten Sarolangun dan empat SPBU di Kabupaten Merangin.
Sanksi diberikan kepada SPBU adalah karena melakukan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Pertamina terus menghimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
Harapan kita dari pengurus iwoi provinsi jambi agar lebih di tegaskan fungsi tugas pihak yang berwenang untuk menindak terhadap pelaku pelaku pengusaha dan SPBU yang tidak mengikuti aturan dan diberi sanksi hukum, karna yang kita ketahui SPBU Subsidi dari Pemerintah dengan anggaran begitu sangat besar sebagai peruntukkan masyarakat,” Pungkas Lawrence Sibarani.
(Tim)