Home Berita BKIPM Bima Bersama Instansi, Musnahkan Alat Tangkap Benih Lobster

BKIPM Bima Bersama Instansi, Musnahkan Alat Tangkap Benih Lobster

60046
0

Bima, PH-Krimsus : Pemusnahan alat penangkapan benih Lobster yang melanggar aturan ketentuan kementrian KKP di musnahkan oleh aparat gabungan BKIPM Bima Polsek Hu, u Dinas DKP dompu PSDKP Bima.

Sejumlah alat bukti yang dimusnahkan sebanyak 100 alat pocong berupa penangkap Benih lobster yang di serahkan sukarela kepada nelayan Desa Hu, u kecematan hu,u kabupaten dompu senin (02/07/18).

Kepala Dinas DKP dompu Ir, Wahidin M.Si dalam sambutannya kepada para nelayan mengatakan Penangkapan benih Lobster dibawah ukuran 200 gram dilarang keras dan sangksi berupa hukuman penjara dan denda 1 milyar.

Ditegaskanya, “Jika bukti nyata kedapatan melakukan hal tersebut, akan ditindak tegas dan harus dipatuhi dan dilaksanakannya, bahwa pengguna penangkapan benih Lobster tidak boleh sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang berlaku “,tegasnya.

Sementara itu Kapolsek huu, IPTU Suswanto, menjelaskan “Berdasarkan Perda No 15 tahun 2016 itu sudah tertera dengan Jelas merupakan pelanggaran dan akan dikenakan pidana jika melakukan penangkapan BL yang di larang” jelas kapolsek.

Sementara Kepala BKIPM bima Ridwan, menjelaskan “Amanah undang undang tahun 2019 permen KP no 15 tahun 2016 dilarang melalukan peangkapan Benih Lobster dan kepiting dibawah ukuran 200 gram tidak boleh di tangkap, dan untuk Ranjungan tidak boleh ditangkap ia berpesan mengingatkan Penurunan lobster yang kian turun ini yang menjadi tanggung jawab besar kita bersama” ucapnya.

kata dia “Desa hu’u, lemaci dan labangka merupakan penghasilan Lobster yang terbaik”,jelasnya.

Ia menambahkan, “Jika melanggar aturan ini akan dikenakan pidana 6 tahun sesuai dengan UUD 30. diimbaunya terimkasih kepada nelayan yang sudah kerja sama jika mampu kita koordinasi dalam segala hal kita yakin potensi alam kita lebih khususnya di kelautan dapat kita manfaatkan dengan cara baik dan hasil yang efektif” pungkasnya ( Rif )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here