Home Berita Buruh Perkebunan Sawit Musi Banyuasin Tidak Mengerti UU Ketenaga kerjaan.

Buruh Perkebunan Sawit Musi Banyuasin Tidak Mengerti UU Ketenaga kerjaan.

293
0

Musi Banyuasin, peloporkrimsus.com – Buruh perkebunan di indonesia masih menghadapi tekanan-tekanan represif dari pihak-pihak pengusaha, sebenarnya buruh perkebunan memiliki Massa yang banyak namun saat ini Massa yang banyak tersebut belum terorganisir dan belum memahami hak-hak nya sebagai buruh.

Jurnalis media peloporkrimsus.com bertemu langsung dengan para buruh sawit PT Pinago sreka Musi Bantuan Rabu,(16/10/2019) keluh kesah para buruh sawit menceritakan persoalan, kejelasan aturan yg sesuai UU 13/2003 hak diperlakukan sama (pasal 5&6 UU no 13/2003, norma kerja (pasal 77 UU 13/2003, keselamatan dan kesehatan kerja yg diatur (pasal 86, 87 UU 13/2003 yg mereka belum pahami dan hak-hak kewajiban yang belum banyak mereka ketahui, kesadaran buruh perkebunan untuk menuntut hak hak mereka yg tidak melibatkan peranan lembaga Serikat pekerja (SP) atau Serikat buruh (SB) yang dapat menjadi motor wadah aspirasi buruh sebagai sebagai payung hukum para pekerja karena berbagai tekanan yg di berikan pengusaha melalui mutasi, pemecatan hingga kriminalisasi.

Tekanan tekanan yang di tunjukan kepada buruh sehingga langkah langkah pengusaha yang nakal membuat para pekerja / buruh yang lain takut untuk bergabung dalam serikat pekerja, peran penting dari serikat Buruh adalah untuk mengorganisir dan mendidik buruh perkebunan mengenai hak-hak mereka juga mengadvokasi masalah masalah yang di hadapi buruh, membina dan memberikan arahan bagi para buruh agar para buruh perkebunan bisa hidup layak dan sejahtera.(ARA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here