Home Berita Pengedar narkotika di Rumah kontrakan di Desa Bayangsari di Tangkap polisi

Pengedar narkotika di Rumah kontrakan di Desa Bayangsari di Tangkap polisi

204
0

Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus .com -Unit Reskrim Polsek Angsana melakukan penggeledahan di Rumah kontrakan yang berada di Desa Bayangsari Kec.Angsana Kabupaten Tanah bumbu

Penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di di sebuah rumah kontrakan milik Ibu Rina,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H. Ibrahim Made Rasa, Selasa (4/10/2022).

Berdasarkan informasi dari warga tersebut, Unit Reskrim Polsek Angsana melaksanakan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di rumah kontrakan tersebut sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu

“Kemudian pada hari Senin tanggal 03 Oktober 2022 sekitar jam 21.20 Wita, Unit Reskrim Polsek Angsana beserta personel lainnya langsung menuju rumah kontrakan tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh ibu Rina,” ujarnya

Pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan tersebut terdapat seorang Pria berinisial SAN.

Dalam hal ini , Petugas kemudian memeriksa seluruh anggota tubuh pria kelahiran Balikpapan berusia 42 tahun tersebut.

“Alhasil Ketika digeledah pada pakaian dan atau badan orang tersebut ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan,” Sebutnya

Lanjut Tak puas menemukan barang bukti tersebut, petugas kembali melakukan pencarian di seluruh rumah kontrakan dan hasilnya ditemukan lagi tiga paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak earphone warna hitam

Kini petugas mengamankan tersangka dan juga menyita 5Psket Narkotika jenis Sabu -Sabu Seberat 1,33(Satu koma tiga puluh tiga)gram dan 1 (Satu) buah eaphone warna hitam

Atas perbuatan pelaku kejahatan Narkotika,maka akan di jerat Pasal terkait Tindak pidana Narkotika,sebagaimana dimaksud dalam.pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna Proses Hukum Selanjutnya (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here