Home Berita Pelaku pemerkosa Anak di bawah umur di Tangkap Polisi

Pelaku pemerkosa Anak di bawah umur di Tangkap Polisi

167
0

Tanah bumbu//Kalsel,Peloporkrimsus.com –Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di-back up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur, Selasa (18/10/2022) malam sekitar pukul 20.30 Wita berhasil meringkus seorang pria berinisial JAI warga Jalan Kodeco Km 38 Dusun II RT 05 RW 02 Kecamatan Mantewe, Kabupaten Tanah bumbu Kalsel

Pria berusia 49 tahun ini ditangkap karena mensetubuhi secara paksa anak di bawah umur tetangganya yang baru berusia 12 tahun.

Peristiwa tercela dan sangat bejat yang dilakukan JAI ini di ketahui saat korban berinisial SN bercerita kepada teman sepermainannya LID bahwa dia pernah dipaksa berhubungan intim oleh JAI di rumahnya di kawasan Jalan Kodeco KM 38 Dusun II RT 05 RW 02 Desa Mantawakan Mulia, Kecamatan Mantewe.

Saat mengetahui kisah pilu tersebut, LID menceritakan kembali aksi bejat yang dilakukan JAI kepada ibunya LAS.

Al hasil betapa kagetnya mendengar kisah anaknya yang di setubuhi oleh pelaku Jai,

kemudian Las memberitahukan peristiwa bejat tersebut tersebut kepada ibu korban IN.

Mendengar cerita yang sangat memilukan dari tetangganya, ibu korban langsung menanyakan secara langsung kepada anak kandungnya dan SN pun sepontan mengakui telah dipaksa berhubungan Intim oleh tersangka JAI.

Alangkah biadabnya tersangka Jai menggarap atau mensetubuhi Bukan hanya sekali saja, tersangka JAI bahkan kerap mengulangi perbuataan bejatnya karena korban bungkam dan takut kepada tersangka.

“Dengan polos Anak tersebut mengaku tiga kali dipaksa melakukan hubungan Intim dan ibu korban menanyakan lagi kepada anaknya waktu kejadiannya.

Dalam hal ini korban tidak mengingat kapan waktu kejadian tersebut,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKP H. I Made Rasa, Rabu (19/10/2022).

Ibu kandung korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mantewe guna proses lebih lanjut.

Lanjut setelah mendapat laporan dari Ibu kandung korban, Petugas Kepolisian Resor Tanah bumbu melakukan penyelidikan dan mengetahui tersangka JAI berada di Desa Sungai Terik, Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Provinsi Kaltim.

Sebelumnya ,pelaku sempat menjadi buronan oleh polres Tanah bumbu usai melakukan tindak pidana kejahatannya pada Februari 2022 yang lalu.

Setelah di ketahui petugas kepolisian tempat persembunyian pelaku Jai ,langsung di lakukan penangkapan pada Selasa (18/10/2022 ) sekitar pukul 20.30 Wita , Tampa perlawanan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu di-back up Jatanras Polres Paser Polda Kalimantan Timur

Kini tersangka JAI langsung dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan petugas kepolisian tersangka JAI mengakui telah melakukan perbuatannya ,Bukan hanya kepada korban SN saka tapi juga kepada korban lainnya.

“Hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah dua Kali melakukan tindak pidana yang sama dengan korban yang berbeda- beda Jelas AKP Made Rasa

AKP .H I Made Rasa mengatakan, tersangka JAI dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Peraturan perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU Nomor 17 Tahun 2016.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here