Tanah Bumbu,Peloporkrimsus.com – 19 Juni 2024 Unit Reskrim Polsek Kusan Hulu berhasil menangkap BA (32), tersangka pembunuhan yang terjadi akibat perselisihan sepele. Insiden ini berlangsung di RT.003, Desa Anjir Baru, Kecamatan Kusan Hulu, Kabupaten Tanah Bumbu, Rabu (19/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya S.I.K M.Med.Kom, melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, IPTU Jonser Sinaga, mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini bermula saat pelaku meminta rokok kepada korban, namun korban menolak memberikannya. Kesal, pelaku langsung mengambil pisau dari bawah bantal kursi dan menghujamkan ke dada kanan korban.
Saksi mata, AS (15), yang juga berada di tempat kejadian, mencoba mengamankan situasi dengan membuang pisau keluar rumah. Meskipun AS segera membawa korban keluar rumah dan berusaha mendapatkan pertolongan, sayangnya korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas Lasung akibat pendarahan hebat.
Keluarga pelaku yang mengetahui peristiwa ini segera melaporkan ke Polsek Kusan Hulu. Petugas berhasil menangkap pelaku pada pukul 13.00 WITA dengan pendekatan humanis. Pelaku BA kemudian diserahkan oleh keluarganya tanpa perlawanan.
Barang Bukti yang Diamankan:
1 lembar baju kaos putih berlumuran darah
1 lembar celana panjang hitam berlumuran darah
1 lembar celana pendek cokelat berlumuran darah
1 bilah senjata tajam
Kapolsek Kusan Hulu menyampaikan apresiasi atas kerjasama keluarga pelaku dalam penyerahan tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak mengambil tindakan di luar hukum.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan dan ketertiban. Jika mengetahui kejadian mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib. Jangan mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” ujar Kapolsek melalui juru bicaranya.
Dengan penanganan cepat dan tepat, diharapkan kasus ini segera diselesaikan, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.” Ungkapnya (Team)