Home Berita Kedua Paslon Independen Mempunyai Tiket berkontestasi Di Pilkada 2024 Kabupaten Kotabaru

Kedua Paslon Independen Mempunyai Tiket berkontestasi Di Pilkada 2024 Kabupaten Kotabaru

141
0

Kotabaru,Peloporkrimsus.com – Sidang Pleno KPUD Kedua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotabaru Lolos secara Administrasi hasil Verifikasi Faktual dilapangan, yang diselenggarakan di Kantor KPUD Kotabaru, 10/07/2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPUD, Ketua Bawaslu, Kedua Paslon dan undangan lainnya.

Dalam Sidang Pleno tersebut kedua paslon jalur independen yang berhasil mendapatkan tiket untuk maju ke Pilkada 2024 Kabupaten Kotabaru yaitu paslon H.Iqbal Yudiannor – H Surya Wahyudi dan paslon Hj Fatma Idiana-H Said Akhmad.

Ketua KPUD Kotabaru mengungkapkan,
Kedua paslon independen tersebut sekarang sudah mempunyai tiket berkontestasi di Pilkada 2024 Kabupaten Kotabaru,” tuturnya.

Ditambahkannya, proses pendaftaran nanti akan dibuka di tanggal 27-29 Agustus 2024, berbarengan dengan pendaftaran paslon yang diusung Partai Politik (Parpol).

“Jadi, pasangan independen yang mendapatkan tiket ini boleh mendaftar dengan didukung Parpol dan juga boleh mendaftar dengan diusung Parpol,” kata Ketua KPUD Kotabaru. (Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here