Home Berita Perempuan Cantik Digerebek Pesta Sabu Bersama Satu Pria di Rumahnya

Perempuan Cantik Digerebek Pesta Sabu Bersama Satu Pria di Rumahnya

1392
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Seorang perempuan asal Dusun berkah, desa rai oi, kecamatan sape, RN (29), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi Satresnarkoba Polres bima kota bersama satu orang teman prianya, AI (33) yang beralamat di Rt.06/03 Dusun Bareka Desa Sangiang Kecamatan Sape Kabupaten Bima, Kamis (18/10/2018).

Perempuan berparas cantik itu diringkus polisi bersama satu orang laki-laki usai pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya, di Dusun Berkah Desa Rai Oi Kecamatan Sape kabupaten bima.

Kasubag humas polres bima kota, Ipda Suratno menuturkan, penangkapan dua orang DPO pelaku narkoba ini berasal informasi dari masyarakat adanya sebuah rumah diduga digunakan sebagai tempat pesta dan menyimpan narkoba. Dari informasi itu, jajaran Subdit 2 DitResNarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Bima Kota, sekitar pukul 06.00 Wita, bergegas menuju TKP.

“Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 6 bulan dan informasi telah A1 kemudian Team Opsnal SatResnarkoba Polres Bima Kota dan Kasubdit 2 DitResNarkoba Polda NTB beserta anggota langsung menuju TKP yang di Pimpin langsung oleh Kasubdit 2 DitResnarkoba Polda NTB AKBP I KOMANG SATRA, SH. Kemudian Team langsung melakukan penggerebekan yang pada saat itu kedua tersangka status DPO sedang tidur di dalam rumah, kemudian Team melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti yang salah satunya adalah Satu Pucuk Senpi Rakitan beserta 4 butir Amunisi Aktif” tutur Ipda Suratno.

Ipda Suratno menuturkan setelah melakukan penggeledahan petugas menemukan, 3 bungkus plastik klip diduga Sabu dengan berat kurang lebih 3,14 gram, 13 buah HP dengan merk Berbeda, 1 buah Timbangan, 4 buah Korek, 12 buah sedotan plastik, 39 plastik klip kosong, 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan, 4 butir Amunisi SS1 aktif, 1 buah gunting, 1 buah Bong, 1 buah BPKB, 3 buah STNK, 1 buah ATM BNI, 2 buah Plester, Uang Tunai 50.000 Rupiah.

“Selanjutnya, terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut” jelas Suratno. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here