Home Berita ADV.SAMBAS DAN ADV. DWIPUTRA SELAKU Kuasa Hukum Mengirim Surat Permohonan BLOKIR Ke...

ADV.SAMBAS DAN ADV. DWIPUTRA SELAKU Kuasa Hukum Mengirim Surat Permohonan BLOKIR Ke BPN Kota Lubuk Linggau

7060
0

Lubuk Linggau,peloporkrimsus.com – Dengan adanya permasalahan Aset yg Diserahkan Bupati Musi Rawas SUMSEL Kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau tgl 01 Oktober 2019, maka ADV.Sambas dan ADV.Dwiputra selaku Penasehat Hukum dari Johansyah.SH.MM DAN Drs. Elvi Yuliusman Mewakili Ahli Waris Alm.Dehar AnisĀ  mengajukan Surat BlokirĀ agar aset tersebut tidak di proses Sertifikat nya sebagai aset KOTA LUBUK LINGGAU, serta terkait masalah kebijakan penyerahan aset tersebut akan di Gugat di PTUN.

“Selanjutnya Kami juga akan Melaporkan Pidana terhadap BUPATI MUSI RAWAS atas dugaan Penipuan dan Penggelapan atas Dana Klien Kami yg sudah membayar pembelian tanah serta bangunan nya Kepada Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Pada Tahun 2003 yang lalu, Kemudian tanah dan bangunan yang sudah dibeli tersebut Diambil kembali dan diserahkan Kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau Pada tgl 01 Oktober 2019”,Demikian dijelaskan ADV.Sambas dan ADV.DWIPUTRA Seaku Kuasa Hukum Johansyah.SH.MM DAN Drs. Elvi Yuliusman Mewakili Ahli Waris Alm.Dehar Anis Kepada Awak Media Di Kantornya Di Jakarta Kemaren.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here