Home Berita APBD Bojonegoro Tahun 2022 Sisakan SiLPA 2,6T Adalah Kegagalan Bupati bojonegoro

APBD Bojonegoro Tahun 2022 Sisakan SiLPA 2,6T Adalah Kegagalan Bupati bojonegoro

147
0

Bojonegoro,peloporkrimsus.com – SiLPA APBD 2022 mencapai 2,6T kabupaten Bojonegoro jawa timur membuat kaget pengamat sosial politik dan budaya indonesia, gus asim angkat bicara

Pengamat sosial politik asli putra daerah Bojonegoro kelahiran Desa Leran Kecamatan Kalitidu menyatakan pendapatnya , disela -sela waktunya gus asim berhasil di mintai tanggapan oleh awak media terkait silpa kabupaten Bojonegoro, Selasa ( 10/1/2023)

Gus asim putra daerah menyatakan, Silpa APBD Bojonegoro di tahun 2022 yang mencapai 2,6T ini hal yang luar biasa dan kegagalan yang luar biasa yang di capai oleh bupati atau kepala daerah selaku penguna angaran , OPD yang gagal tidak bisa menyerap angaran APBD 2022 Kabupaten Bojonegoro

APBD senilai 7,5T terbesar nomer 2 di jawa timur setelah surabaya ini menyisakan tanda tanya

Pertanyaan saya sebagai putra daerah bojonegoro yang tau betul tentang angaran terkait APBD ada apa dengan bupati bojonegoro dan OPD yang ada lingkup pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, sehingga hati-hati dalam menyerap angaran APBD senilai 7,5T sehingga terjadi silpa senilai 2,6T ada apa?

Yang jadi pertanya saya selaku aktivis dan pengamat juga tanda tanya sering datangnya KPK ke Kabupaten Bojonegoro, akan tetapi KPK tidak menemukan apapun sedangkan Bojonegoro APBD begitu besar senilai 7,5T, dan peroyek di mana-mana masak tidak ada kebocoran angaran ?,” Celoteh Gus Asim

Logikanya tidak mungkin kalau kita pikir pakai nalar,justru malah berita yang beredar di media sosial KPK memberikan penghargaan UPG ( unit pengendalian garfitifikasi ) ada apa dengan KPK? sebagai aktivis dan pengamat politik asli orang bojonegoro sangat tertawa apa yang di buat KPK bolak balik ke bojonegoro tidak ada hasil ujung-ujungnya penghargaan yang di berikan.tambah Gus asim.

Menurut pandangan Gus Asim, kabupaten Bojonegoro belum layak mendapatkan penghargaan UPG dari KPK dan bojonegoro belum bisa di bilang lolos dari UU tipikor nomer 19 tahun 2019, gratifikasi,” pungkasnya

mochlahir/kristinayasri/bjn

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here