Home Berita Audiensi Ke DPRD Kota Bima, KNPI Muhsin Akui Miliki Legalitas SK Kemenkumham

Audiensi Ke DPRD Kota Bima, KNPI Muhsin Akui Miliki Legalitas SK Kemenkumham

480
0

Bima, Peloporkrimsus.com – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bima, pimpinan Muhsin SH melakukan audiensi ke DPRD Kota bima, Jum’at (1/2/2019). Audiensi ini merupakan rangkaian kegiatan setelah dilakukan pelantikan pengurus belum lama ini.

Menurut Ketua KNPI yang akrab disapa Rigen ini, dalam audiensi bersama perwakilan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang mendukungnya itu, pihaknya menyampaikan program kerja yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Sebagai organisasi juga, KNPI berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah kota dan DPRD Kota Bima demi kemajuan kota bima.

“Audiensi ini dalam rangka mengenalkan jajaran pengurus kepada para pimpinan dewan. Sekaligus kita juga menyampaikan dalam rangka legitimasi kepengurusan kita yang telah diakui oleh Pemkot Bima. Saya sebagai Ketua, Sekertaris Muhammad Ali Hanafi Hamid samiden dan bendahara Sumiati ,s.sos,” ujarnya usai audiensi.

Muhsin SH mengatakan, pentingnya menyampaikan kepengurusan yang sah itu karena munculnya klaim KNPI sah juga yang dipimpin Mutmainnah Haris. Oleh karena itu pihaknya menyampaikan hal tersebut kepada pimpinan dewan. Muhsin menjelaskan, sebagai legalitas kepengurusan KNPI yang dipimpinnya itu, selain SK. Kemenkumham RI Nomor : AHU -0000412.AH.01.08. Tahun 2016, pihaknya juga telah mengantongi surat terdaftar dari Kesbangpolinmas Kota Bima.

“SK Kemenkumham yang dimiliki kubu lain, (Mutmainnah,red) itu ada bunyinya DPP KNPI. Itu artinya DPP khan pengurus pusat, sedangkan punya kita itu DPD KNPI, sesuai dengan pengurus di tingkat daerah. Maka dari itu perlu kita sampaikan ke pimpinan dewan, Pemkot dan Dinas-dinas terkait, agar tidak gagal paham” katanya.

Selain memiliki SK Kemenkeumham, KNPI komando Muhsin SH juga memiliki surat dari Kesbangpolinmas Kota Bima. Sebelumnya, sebagai upaya persuasif, Muhsin telah melakukan komunikasi dengan pengurus OKP agar tidak terjadi salah faham. Namun pada perkembangannya, munculah kubu lain yang telah melakukan caretaker dibawah pimpinan Mutmainnah Haris.

“Kami sebenarnya tidak mempermasalahkan ada kubu lain karena kami memiliki dasar hukum yang sah sebagai organisasi yang diakui. Makanya kami rangkul semuanya. Namun ada yang memilih ke kubu lain. Lalu mereka mengklaim telah melakukan caretaker, berarti mereka tidak faham hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut Muhsin menambahkan, karena KNPI yang dipimpinnya itu telah diakui Pemkot, maka berhak mendapatkan anggaran APBD. Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menggelar kegiatan Gerakan Seribu Wirausaha Muda Hebat dan Kampung Media. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here