Home Berita BACALEG TIDAK BOLEH NAKAL WAJIB TAATI ATURAN PEMILU

BACALEG TIDAK BOLEH NAKAL WAJIB TAATI ATURAN PEMILU

640
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Ketua PANWASLU Kecamatan Lambu Hermansyah, S.Pd, Biasa disapa “Kendy” pemilik akun (fb-Duta Rakyat) mengatakan, banyak Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) partai politik tak taat aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Dengan adanya kenakalan Para Bacaleg, melakukan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) diluar jadwal yang ditetapkan ‘PKPU No. 5 Tahun 2018, “Yakni Jadwal Kampanye akan dimulai pada tanggal 23 September 2018. Hal ini menandakan Bacaleg tidak taati aturan Pemilu alias Curi star” tutur ketua panwaslu kecamatan lambu, Hermanyah S.Pd.

“Atas Kejadian ini kami sudah Berkoordinasi dengan PPK Lambu (Bunyamin, S.Pd), alhasil sampai hari ini belum ada tindakan apapun. Selanjutnya pada tanggal 19 Agustus 2018 Kemarin kami sudah melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Bima bahwa APK Bacaleg DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Bima adalah sejumlah 285 Baliho/Spanduk yang sudah dipasang/disebarluarkan di 14 Desa Se-Kecamatan Lambu” Jelasnya.

Menindaklanjuti Himbauan Bawaslu Kabupaten Bima Nomor: 03/BWS-KAB.BIMA/IX/2018, PANWASLU Kecamatan Lambu, “Menghimbau Kepada PAC Parpol/Bacaleng se-kecamatan Lambu, SEGERA… tertibkan Baliho/Spanduk (APK) yang sudah sempat dipasang diberbagai titik, Lebih-lebih APK yang dipasang dekat/dihalaman Istansi Pemerintah dan atau tempat Umum sesuai larangan dan bunyi Pasal 33 Ayat 2 Rancangan PKPU Kampanye” Ungkapnya.

Lanjut Kendy, “Dan diharapkan kepada Bacaleng agar dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye yang berbentuk Penyebaran Spanduk, Baliho, Panflen, Stiker, dll baik dilingkup masyarakat maupun di Media Sosial Facebook” tegasnya.

Apabila Himbauan ini tidak di indahkan, Kami akan tindak sesuai Peraturan dan Undang-undang yang berlaku. Bagi Pelanggar Pemilu, Secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta, Kendy mengatakan, Jadi, unsurnya setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal, akan dipidana,” tandasnya.

“Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan Pemilu 2019 di Kecamatan Lambu yang Berkualitas dan Bermartabat” tutupnya. (MUCH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here