Home Berita Bawa 30 Liter Miras Tradisional, Warga Kalaki Ditangkap

Bawa 30 Liter Miras Tradisional, Warga Kalaki Ditangkap

333
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Aparat Kepolisian Polres bima kota, menangkap satu orang warga Rt.12/02 Dusun Panda Desa Kalaki, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, karena membawa 30 liter minuman keras (miras).

Kasubag Humas Polres bima kota, Iptu Hasnun mengatakan, satu orang yang ditangkap itu berinisial KN, “Berawal dari laporan masyarakat yang sinkron dengan informasi dari Rekan Anggota Intel bahwa diduga ada mobil box dengan Nopol EA 9046 Y memuat Miras jenis Sofi yang di angkut dari Kabupaten Manggarai Provinsi NTT untuk dibawa menuju Kabupaten Bima” Tutur Kasubag Humas Polres Bima Kota, Iptu Hasnun.

“Kemudian Team Opsnal yang dipimpin Oleh Kanit Opsnal Bripka Abdul Hafid langsung melakukan penyanggongan di sekitar Jalan Lintas Wawo Sape. Selanjutnya, Team melihat mobil box dengan ciri-ciri yang telah disebutkan melintas, kemudian Team melakukan pengejaran dan memberi peringatan untuk berhenti, Setelah mobil tersebut berhenti, Kemudian Team memeriksa barang muatan mobil tersebut dan benar ditemukan Barang Bukti berupa beberapa jerigen Miras jenis Sofi di dalam box yang ditutup dengan terpal berwarna hijau” Jelasnya.

Kemudian barang bukti dan Sopir(pemilik) di bawa untuk di mintai keterangan lebih lanjut di kantor SatResnarkoba Polres Bima Kota. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here