BOJONEGORO,peloporkrimsus.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Langkah tegas ini diambil setelah evaluasi menemukan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dapur-dapur tersebut tidak memenuhi standar sanitasi, atau bahkan tidak tersedia sama sekali.
Keputusan penghentian operasional tertuang dalam Surat BGN Nomor 2741/D.TWS/05/2026 tertanggal 25 Mei 2026. Penangguhan ini berlaku hingga masing-masing SPPG mampu memenuhi persyaratan teknis, khususnya terkait pengelolaan limbah dapur untuk mencegah pencemaran lingkungan dan risiko kesehatan.
Namun, di tengah gencarnya penertiban oleh BGN, namun masih ditemukan temuan di lapangan yang tidak sesuai, Berdasarkan pantauan terdapat satu SPPG lain, yakni SPPG Klangon yang masih beroperasi lancar meskipun lokasinya berjarak sangat dekat dengan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau area pembuangan sampah terbuka.
Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi evaluasi petugas, Apakah aspek lokasi dan higienis lingkungan eksternal yang berpotensi menyebabkan kontaminasi silang melalui fakktor penyakit seperti lalat dan tikus, menjadi bagian dari kriteria penilaian utama selain ketersediaan IPAL internal?
“Sedangkan itu (SPPG Klangon) sama-sama membawa risiko kesehatan seperti halnya ketidaklayakan IPAL, Lantas mengapa tidak ada tindakan terhadap SPPG Klangon itu?” ujar salah satu pengamat sosial Bojonegoro, Rabu (3/6/2026).
Dugaan “Backdoor” dan Konsistensi Penegakan Aturan
Selain pertanyaan teknis, asumsi publik mulai berkembang terkait dugaan adanya “backdoor” atau perlindungan khusus, Sebagian kalangan menduga dapur SPPG Klangon luput dari penindakan karena adanya kedekatan dengan pihak-pihak yang memiliki pengaruh, termasuk kemungkinan keterlibatan unsur Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai mitra atau pelindung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dapur SPPG Klangon tersebut secara administratif dikepalai oleh seorang perempuan bernama Sofie, Namun di kalangan masyarakat setempat, operasional dapur tersebut lebih dikenal dikelola oleh seorang pengusaha bernama Munawan.
Saat dikonfirmasi oleh tim media melalui pesan WhatsApp, Munawan belum memberikan tanggapan spesifik terkait konfirmasi tentang semua hal diatas dan hanya menjawab normatif.
Hingga berita ini diturunkan, BGN belum memberikan komentar spesifik mengenai status SPPG Klangon, Publik menunggu kejelasan apakah BGN akan melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh SPPG di Bojonegoro, tidak hanya dari aspek infrastruktur IPAL, tetapi juga kelayakan lokasi dan higienis lingkungan secara menyeluruh. (TIM)



