Bogor,peloporkrimsus.com – Banyak permasalahan terkait masalah Lahan Garap Masyarakat dengan Perhutani banyak disalah gunakan oleh beberapa Mavia Tanah dengan cara sistem oper alih tanah Garap dengan sebagian menerbitkan Surat Girik serta Letter C supaya masyarakat yang mau over alih tanah Garap percaya.
Seperti yang terjadi dengan Pak Abdul Hamid Selakau pemilik Lahan Garap yang sudah ada kerjasama dengan pihak Perhutani, namun tanpa sepengetahuan yang bersangkutan lahan garap nya di over alihkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab ke pihak penggarap lain nya, dengan modus memberikan Surat Girik atau Letter C, secara logika tanah perhutani seharus nya ada surat kerjasama dengan perhutani dan jika ada over Garap harus mengetahui pihak KTH dan KPH.

Namun jika muncul surat Girik dan Letter C seakan tanah tersebut adalah tanah adat dan bukan over alih melainkan terbit surat Jual – Beli dalam hal ini Pihak penyidik Polres Bogor harus meminta keterangan dari Kepala Desa Sukawangi atas terbit nya Surat Girik dan Letter C tersebut dasar nya dari mana.
Banyak masyarakat mengeluhkan menjadi korban oleh oknum Mavia Tanah di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, menurut salah satu Korban yang enggan di publikasikan nama nya menyampaikan,” saya sebagai Korban dari para oknum Mavia Tanah Pak, saya melakukan over alih tanah Garap milik perhutani di kampung Arca, Desa Sukawangi, Kec.Sukamakmur dengan Luas 808 M2, selama 1,5 Tahun lahan tersebut saya kelola untuk bisa dipergunakan untuk menanam Kopi, Namun sekarang malah di Klaim milik orang Lain,” Ucap nya.

Demi Masyarakat seharus nya Bapak Kapolres Bogor memerintahkan anggota nya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat jika ada yang dirugikan oleh beberapa oknum Mavia Tanah, serta ketua KPH Kabupaten Bogor harus sering melakukan sosialisasi kemasyaraky serta ke kantor Desa untuk memberikan penjelasan jika ada over alih tanah garap milik perhutani seharus nya melibatkan pihak perhutani bukan melalui kantor Desa serta jajaran nya.( Nal)



