Home Berita Bos Minyak Bahar Sitanggang Kebal Hukum, APH Jambi Tidak Bisa Melaksanakan KLB

Bos Minyak Bahar Sitanggang Kebal Hukum, APH Jambi Tidak Bisa Melaksanakan KLB

170
0

Pelopor Krimsus.Com- Tak ayal banyak molot/pengeboran (istilah bagi pekerja yang mengambil minyak dari sumur bor dengan pipa atau canting) yang pasrah akan nasibnya saat menambang sumur minyak secara ilegal dengan berbagai konsekwensi yang dihadapi.

Minyak bumi (juga disebut minyak mentah atau petroleum), sering dijuluki sebagai “emas hitam”, adalah cairan kental berwarna coklat pekat/gelap atau kehijauan yang mudah terbakar yang berada di lapisan atas dari beberapa area di kerak bumi.

“Inilah yang diburu oleh mafia minyak tidak lain Sitanggang, banyak bos minyak tetapi dia kami sebut tersohor, kaya, licin makanya tidak terdektesi sama aparat penegak hukum dibahar unit 2”. Dimana pengumpulan minyak dari bor dikawasan 51 Batanghari Leko dikumpulkan lewat pok an, dibawak mengunakan mobil truk melewati Sungai bahar langsung rumah bos minyak diunit 2 melintas.

Sekretaris Jendral Ikatan Wartawan Indonesia Provinsi Jambi Lawrence Sibarani wajar tidak bisa tersentuh hukum karna tersohor, licin, kaya, aset banyak tak heran dibahar namanya mencuat bos minyak dari bahar.

Bos minyak bahar banyak memiliki mobil mengangkut minyak mentah dari pok an menuju pemasakan didaerah Muba Sumatra Selatan, tak heran mengapa selalu aman karna semua kegiatan selalu dikawal penegak hukum yang super punya jabatan dijambi, ucapnya.

Bisa diliat dalam foto sekjen IWO I dikediamannya ruko baru dibangun serta mobil baru warna putih, dan 2 mobil truk terparkir, tegasnya.

Dalam hal ini sudah jelas bos minyak bahar sudah penyalahgunaan Pasal 55 : Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

“Kami mengetahui bos minyak sitanggang pernah diperiksa Dipolda Jambi, intinya APH Jambi tidak bisa melaksanakan KLB”.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here