Home Berita Di Duga Pj Desa Kedinding kecamatan Tarik Sidoarjo Mark Up Dana Pembangunan

Di Duga Pj Desa Kedinding kecamatan Tarik Sidoarjo Mark Up Dana Pembangunan

1278
0

SIDOARJO,peloporkrimsus.com – Maraknya kasus yang terjadi saat ini rata-rata dari dana pemerintah khususnya dana untuk pembangunan yang nominalnya sangat besar sehingga membuat oknum pemerintah setempat berupaya untuk menguasai dana tersebut,Sabtu(16/5).

Tim investigasi pelopor dan lembaga KOMNAS yang di dalamnya Seven Gab LSM menemukan suatu kejanggalan dana pembangunan yang di duga di Mark up oleh oknum Pj Desa Kedinding kecamatan Tarik Sidoarjo Ludy bakan.

“Dana tersebut memakai dana talangan untuk pembangunan gedung TPQ, pembangunan pompa Air dan saluran irigasi, yang seharusnya betul-betul dana tersebut di gunakan secara maksimal dan bukan malah di pakai oleh oknum pemerintah ,”Dan kenapa proyek sebanyak itu memakai dana talangan,ada apa dengan (Ludy Bakan) PJ Desa Kedinding kecamatan Tarik tersebut,”Ucap Ketua LSM KOMNAS Sidoarjo ,Suryanto.

Sementara itu Tim investigasi pelopor mengklarifikasi ke camat Tarik Sidoarjo melalui via WhatsApp,ia mengatakan ,”Ngapunten Cak Sur sudah komunikasi,”Terang Iswadi camat Tarik Sidoarjo.

Sementara itu tim investigasi pelopor menemui Pj Desa Kedinding kecamatan Tarik ingin klarifikasi masalah tersebut tapi tidak pernah ketemu di kantornya.

“Selama ini sudah di terapkan UU R1no 31 tahun 1999,Tentang tindak pidana korupsi no 20 tahun 2001tentang pidana hukuman penjara dan minimal denda dalam Pasal 604 revisi KUHP tercatat lebih lemah dari Pasal 2 UU Tipikor. Pada Pasal 604 revisi KUHP, ancaman penjara seumur hidup atau paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Sedangkan pada Pasal 2 UU Tipikor, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak 1 miliar.

Mengenai surat Audensi lembaga KOMNAS di dalamnya Seven Gab LSM yang tidak ada tanggapan sama sekali tentang permasalahan pembangunan di wilayah Desa Kedinding kecamatan Tarik Sidoarjo,lembaga KOMNAS akan melaporkan masalah ini ke jalur hukum,”Pungkasnya (Ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here