Home Berita Diduga Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto Adalah Korban Kekejian Manusia Yang Tidak...

Diduga Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto Adalah Korban Kekejian Manusia Yang Tidak Memiliki Hati Nurani Keadilan

5070
0

Jakarta, PH-Krimsus :  Ratusan massa yang terdiri dari gabungan Mahasiswa dari berbagai kampus, elemen Pemuda, dan petani yang tergabung dalam ARUN melakukan aksi penjagaan untuk menolak pengosongan Gedung Cawang Kencana pada hari Selasa (29/8). Hal itu karena proses eksekusi pengosongan yang dilakukan oleh Depsos/Kemensos adalah tindakan kriminalisasi atas dasar arogansi kekuasaan.

Ketua umum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN), Bob Hasan SH MH, mengatakan, Tindakan yang dilakukan oleh Depsos untuk melakukan eksekusi pengosongan adalah bentuk tindakan yang arogan.”Depsos tidak memiliki hak untuk melakukan eksekusi pengosongan gedung Cawang Kencana, karena Depsos tidak memiliki izin” kata Bob Hasan, SH MH, Di gedung Cawang Kencana, Jakarta, Selasa (29/8).

Selain itu, pria yang akrab di sapa bang Bob itu melanjutkan, ketua Yayasan Citra Handayani Utama, Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto, adalah korban kriminalisasi oknum Kemensos dan korban hasil rekayasa keji dari pada manusia zhalim.”Hal yang menimpa Mayjen TNI (purn) Moerwanto Suprapto adalah korban kekejian manusia yang tidak memiliki hati nurani keadilan” lanjut Bob.

Dimana, bahwa keputusan Pidana terhadap Bapak Murwanto keputusan no 1504, mengandung amar putusan yaitu pengembalian berkas dokumen sebagai alat bukti yang telah mengalami sita pidana yaitu sertifikat hak pakai yayasan dikembalikan dari Penyidik ke Kemensos.

Itulah eksekusi yang sudah berjalan, tentang tanah dan bangunan yang semula SHP nya dirubah dari milik yayasan menjadi Kemensos dan dianggap eksekusi pemberian dan pengenbalian dari Kejaksaan negeri Jakarta Timur sebagai Eksekusi fisik dan bangunan

Mana ada keputusan Pidana itu dapat mengeksekusi hak Milik, sangsi pidana itu harus mengandung sanksi Hukum tahanan dan penyitaan harta termasuk tanah dan bangunan yang dilakukan oleh negara, bukan pengalihan hak milik.Peralihan hak itu hanya berlaku pada putusan peradilan Perdata, yang kemudian putusan pengadilan itu akan mengandung eksekusi sebagaimana hasil dari putusan itu sehingga dapat dilakukan peralihan berdasarkan putusan Pengadilan, putusan pengadilan inilah yg kemsos harus capai

Justru kami selaku kuasa hukum yayasan saat ini sedang menjalankan proses peradilan perdata dipengadilan negeri jakarta timur dalam pertimbangan hakim menyatakan bahwa gedung cawang kencana adalah milik Yayasan ( YCHU ), Oknum Kemsos saat ini telah menunjukkan perilaku “State Of Teror” yaitu negara menteror rakyatnya, telah melakukan proses penjajahan bentuk baru dan tidak mau tau dengan hukum dan hak-hak hukum.

Klient kami Yayasan akan angkat kaki secara disiplin bilamana mereka kemsos hargai hukum dan tegakkan hukum tentunya dengan putusan pengadilan, mereka mengambil paksa gedung cawang kencana dengan mengkriminalisasi bapak Murwanto dan dengan putusan Pidana itu, sekali lagi mana ada sih dalam hukum pidana salah satu pihak yang dapat mengeksekusi pihak lain , lucu dan menyebarkan opini bahwa yayasan telah mengapungkan aset negara, keji fitnah ini. pungkas bang Bob.**Zay

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here