Home Berita Dinas Komunikasi dan Informatika Akan Menerapkan Sistem Aplikasi

Dinas Komunikasi dan Informatika Akan Menerapkan Sistem Aplikasi

264
0

Lampung Utara,peloporkrimsus.com
Teknologi informasi dan komunikasi yang berkembang dengan pesat harus di era sekarang ini harus diimbangi pula dengan perbaikan sistem pelaksanaan kerjasama dengan Perusahaan Media rangka dalam rangka menyampaikan informasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada masyarakat.

Karena itu, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Utara Nomor 50 Tahun 2021 tentang Kerjasama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Dengan Perusahaan Pers, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika akan menerapkan Aplikasi Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara (SIKEPLU) secara online.
Hal itu dikatakan Asisten III Pemkab Lampung Utara H. Sofyan S.P., M.M., saat membacakan sambutan tertulis Bupati Lampung Utara saat Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Kerjasama Pemerintah Daerah Lampung Utara (SIKEPLU) di Ruang Siger Setdakab Lampung Utara, Selasa (25/01/2022).

“Aplikasi SIKEPLU ini merupakan sistem untuk kerjasama Perusahaan Pers dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara. Aplikasi ini juga mempermudah proses administrasi serta sebagai filter dalam melaksanakan kerjasama dengan Perusahaan Media yang memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Asisten III.
Hadir dalam acara sosialisasi terebut, Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara Doni Ferwari Fahmi, S.E., M.M., Perwakilan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Kabid Pengelolaan Komunikasi Publik Diskominfotik Provinsi Lampung Lakoni Ahmad, Pewakilan Forkopimda Kabupaten, serta Para Organisasi Profesi Wartawan di Kabupaten Lampung Utara.

Asisten III menambahkan, aplikasi ini juga merupakan proses monitoring, evaluasi, pengawasan serta penilaian kepada Perusahaan Pers yang benar-benar mampu untuk berkompetisi di era Digital secara obyektif dan meminimalisir unsur subyektifitas.
“Ini merupakan aplikasi yang dapat diakses secara online sehingga masing-masing Perusahaan Pers dapat mengajukan permohonan kerjasama untuk mempublikasikan program dan kegiatan khususnya dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Untuk itu, sambung Asisten III, penggunaan aplikasi ini dapat memperifikasi secara otomatis kapanpun dan dimanapun selama komputer atau smartphone yang digunakan terkoneksi dengan jaringan internet. Hasil akhir dari aplikasi ini adalah sebuah capaian kinerja dan Prestasi Kerja dari semua pihak yang ingin membangun Kabupaten Lampung Utara yang semakin maju dan berdaya saing.

Lanjutnya lagi saya berharap, pada kesempatan yang baik ini dapat menjadi momentum yang tepat untuk melakukan peningkatan dan pengembangan kualitas SDM menuju perubahan yang positif dalam penggunaan Aplikasi yang berbasis daring atau online,” harapnya.

Sementara dalam laporannya, Kadis Kominfo Lampung Utara Doni Ferwari Fahmi, S.E., M.M., melaporkan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan dalam proses Pembuatan Aplikasi SIKEPLU, mulai dari penyusunan rancangan awal aplikasi sampai dengan rancangan akhir, melalui pembahasan secara mendetail dalam bentuk konsultasi publik dan diskusi antara Perangkat Daerah.

Dalam tujuan untuk mensinergikan publikasi program-program pembangunan di setiap Perangkat Daerah, dari 16 Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Utara adalah Kabupaten ke-14 yang melaksanakan kerjasama dengan Perusahaan Pers menggunakan aplikasi berbasis online,” ungkapnya.

Sementara itu, beberapa peserta sosialisasi yang mayoritasnya merupakan Kepala Biro Media di Lampung Utara menilai, ada beberapa point dalam aplikasi tersebut agar nantinya diberikan opsi atau pilihan yang tidak mempersulit pihak media dalam meng-upload berkas.

Misalnya terkait dengan pihak yang mengajukan kerjasama apakah pimpinan media atau cukup dengan kepala biro, pencantuman rekening perusahaan atau kepala biro, kebijakan soal kepemilikan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi perusahaan Pers oleh Dewan Pers perlu dipertimbangkan lagi, hingga keberadaan Kantor Biro Media di Lampung Utara. Tuturnya. (Rizky)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here