Home Berita Dinas PMPTSP Gelar Bimbingan Teknis Perizinan Berbasis Risiko

Dinas PMPTSP Gelar Bimbingan Teknis Perizinan Berbasis Risiko

146
0

Tanah bumbu//kalsel,Peloporkrimsus.com –Pemkab Tanbu melalui Dinas PMPTSP Tanbu melaksanakan bimbingan Teknis perizinan berusaha berbasis risiko bertempat di Hotel Ebony Batulicin di buka oleh Bupati Tanah Bumbu yang di wakili oleh Stap Ahli bupati Mariyadi nor. Sos membuka sekaligus memberi sambutan pada acara Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, selasa 29/11/2022

Pada momen itu, Mariyadi nor. Sos mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT,dengan Rahmatnya dan karunianya kita semua dalam keadaan sehat dan shalawat salam ke haribaan junjungan kita Nabi Muhammad saw

Dikatakan Mariyadi Noor. Sos menyampaikan sektor UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian Nasional sehingga di perlukan aspek legalitas sehingga dapat mendapatkan akses ke beberapa aspek bagi para pelaku UMKM dan koperasi.

Pada kegiatan tersebut turut hadiri narasumber Adam Indra Wijaya dari DPM PTSP provinsi kalimantan selatan memberikan materi mendorong legalitas UKM dan koparasi dalam perizinan berusaha berbasis resiko.

Dijelaskan Adram Indra wijaya pentingnya para pelaku UMKM dan koparasi mendorong perekonomian nasional, akan tetapi masih minimnya kepemilikan izin dari pihak UMKM sehingga di butuhkan peran dari pemerintah untuk melakukan kegiatan sosialiasi yang mendorong para pelaku usaha untuk mengurus Izin melalui sistim OSS.
,
Selain itu, kegiatan ini di harapkan para perserta dapat segera menginplementasikannya serta dapat memahami sehingga bisa tercapai tujuan pemerintah untuk memberikan kemudahan berusaha pagi para pelaku usaha dan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan non. Perizinan yang diwakili oleh kabid pengendalian dan infomasi oleh Hj. Zainab Barkani

Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan :
1.Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja
2.PP nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis Risiko
3.peraturan menteri investasi no 8 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penggunaan dak nonfisik Tahun anggaran 2022
4.perda nomor 3 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha
.
Lanjutnya, merupakan sebagai bentuk penghargaan kepada pelaku usaha yang selama ini menjalankan usaha sesuai aturan dan mematuhi semua kewajibannya.

Acara yang di laksanakan tersebut sebagai bentuk langkah strategis sosialisasi sistim perizinan berusaha berbasis resiko(atau yang di sebut OSS RBA) ini adalah bimbingan teknis yang ke kedua yang di adakan oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sepanjang tahun 2022

Sehingga diharapkan, besar bersama bahwa dengan di laksanakan nya bimbingan teknis perizinan berusaha berbasis Risiko ini, pemahaman para pemangku kepentingan menjadi lebih luas, juga di harapkan para pelaku usaha yang mengikuti bimbingan teknis pun dapat melakukan proses perizinan secara mendiri, setelah lebih memahami tata cara sistem OSSnya “Hj Zainab

Pemerintah sebagai fasilitator pun dapat semakin memahami serta meng inventarisir permasalahan dan hambatan pelaksanaan perizinan berusaha nantinya untuk menemukan solusi yang tepat (Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here