Home Berita Dispersip Tanbu Gelar Rakor Selamatkan Arsip Pemekaran Desa

Dispersip Tanbu Gelar Rakor Selamatkan Arsip Pemekaran Desa

96
0

Tanah bumbu//Kal -sel,Peloporkrimsus.com –Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Perlindungan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (5/10/2022).

Rakor ini dinilai penting sebagai langkah perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran Desa.

Ini juga didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bahwa tugas Lembaga Kearsipan Daerah melakukan perlindungan dan penyelamatan arsip terhadap pemekaran,Kabupaten/Kecamatan/Desa/Kelurahan.

Lanjut pasalnya, dengan adanya pemekaran beberapa Desa yang terjadi, Dispersip selaku Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kabupaten Tanah Bumbu perlu melaksanakan kegiatan perlindungan dan penyelamatan arsip pemekaran Desa.

Kepala Dispersip Tanah bumbu Yulia Rahmadani melalui Kabid Kearsipan, Hj Noryana menyampaikan, Dispersip selaku LKD akan melakukan penyelamatan arsip pemekaran Desa tahun 2010 dan tahun 2011.

“Ada sebanyak 32 Desa yang meliputi wilayah Desa pemekaran pada Kecamatan Sungai Danau, Kusan Hulu, Angsana, Sungai Loban, Batulicin, Simpang Empat, Karang Bintang dan Mantewe,”Ungkapnya

Oleh kerena itu Langkah awal, lanjut Noryana, yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi -kordinasi dengan pihak kecamatan sebagai tindak lanjut dari surat yang sebelumnya telah disampaikan terkait Pendampingan Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Pemekaran Desa.

“Ini nantinya akan melibatkan para TU beserta pengelola arsip dimasing-masing Desa agar melakukan pemilahan dan pembuatan daftar arsipnya,” Jelasnya

Menurut Noryana, Tim LKD bersama pihak kecamatan akan turun secara langsung untuk melakukan pendampingan.(Team )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here