Home Berita FORPIMDA RESMIKAN PROGRAM WAJIB LAPOR  

FORPIMDA RESMIKAN PROGRAM WAJIB LAPOR  

303
0

SURABAYA, PH-Krimsus : Pemerintah Kota bersama Polrestabes Surabaya dan Korem 084 Bhaskara Jaya meresmikan revitalisasi program imbauan “Tamu 1×24 Jam Wajib Lapor,” di Graha Sawunggaling Pemkot Surabaya, Selasa (5/9) pagi. Aparat kepolisian telah melakukan evaluasi berkaitan dengan keberadaan para pelaku kejahatan yang menjadikan perumahan dan apartemen sebagai sarang operasi kejahatan.

Antisipasi itu sendiri dilakukan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya yang meminta agar Ketua RT dan Ketua RW di masing-masing lingkungan saling bekerjasama mendukung program revitalisasi imbauan Tamu 1×24 Jam Wajib Lapor.“Sebenarnya tahun ini saya sudah tiga kali mengirim surat edaran soal Keamanan dan Ketertiban ini ke Lurah sampai RT dan RW. Harapan saya, dengan adanya program ini, ada deteksi dini terhadap tamu atau warga yang berpotensi melakukan kejahatan,” ujarnya.

Program ini, kata Risma juga diharapkan bisa mengantisipasi WNA berkedok wisatawan tapi ternyata bekerja di berbagai bidang, serta mencegah masuknya terorisme.Senada, Danrem 084 Bhaskara Jaya, Kolonel Zulkifli mengingatkan bahwa perkembangan situasi dewasa ini pada umumnya relatif aman dan terkendali. Namun demikian seluruh lapisan masyarakat harus tetap waspada terhadap segala kemungkinan gangguan yang akan menjadi teror.“Kita semua jangan terlena, kita harus waspada terhadap segala kemungkinan gangguan yang akan terjadi seperti teror, maupun upaya propaganda dalam mempengaruhi masyarakat untuk menganut ideologi tertentu. Hal ini kalau dibiarkan tentunya dapat membawa dampak yang luas khususnya masalah keamanan di wilayah jawa timur,” tegas Danrem.

Menurut Danrem, elemen-elemen radikal juga terus melakukan upaya-upaya perekrutan anggota baru secara terselubung dengan mengincar masyarakat yang masih produktif seperti kelompok pelajar, mahasiswa dan masyarakat yang memiliki penghasilan rendah (miskin).“Cara yang sering digunakan oleh kelompok ini lebih banyak bergerak melalui kegiatan-kegiatan seperti pengajian dan bantuan kepada masyarakat kurang mampu,” ujarnya.

Berbeda dengan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol M Iqbal yang dengan tegas menyatakan bahwa ada sanksi pidana bagi warga maupun pemimpin warga yang tidak menjalankan program imbauan Tamu 1×24 Jam Wajib Lapor.“RT dan RW, kan, singkatan dari Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sosok yang menjabat ketua RT dan RW itu merukunkan warganya,” katanya setelah menempel stiker imbauan di Masjid Cheng Ho.

Iqbal menambahkan, bila ada warga yang tidak melapor, teridentifikasi aneh atau lainnya, sudah seharusnya warga sekitarnya melaporkan ke Ketua RT dan RW.“Ketua RT dan RW melaporkan ke Lurah, lalu secara berjenjang Lurah melapor ke Polsek dan Koramil,” ujar Iqbal.

Revitalisasi program ini, terutama agar dapat menjadi alat deteksi dini atau untuk mencegah terjadinya aktivitas yang berpotensi pada tindakan kejahatan di lingkungan warga.“Kami akan melakukan penegakan hukum kepada Ketua RT, RW, Pengelola apartemen, pengelola kos-kosan, yang tidak menjalankan program ini. Ada pidananya,” pungkasnya.

Diketahui, sebagai simbolisasi peresmian revitalisasi program ini, Risma, Kombes Pol Iqbal, dan Danrem Kolonel Zulkifli menempelkan stiker di lingkungan kampung RT 01, RW 09, Kelurahan Ketabang, di Jalan Jaksa Agung Suprapto.**Zay

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here