Home Berita Ilmu Peternakan Universitas Alaudin Makassar, Tolak DO dan Skorsing Kepada 5 Orang...

Ilmu Peternakan Universitas Alaudin Makassar, Tolak DO dan Skorsing Kepada 5 Orang Mahasiswa STIE Bima.

505
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Atas Adanya Insiden Droup Out dan Skorsing 5 Orang Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi STIE Bima Membuat Para netizen Bersikap, diantarannya, Jufrin mahasiswa Asal bima NTB yang mewakili Mahasiswa Ilmu Peternakan Universitas Alaudin Makassar Sabtu, (24/11/2018).

Diwakili Jufrin, Mahasiswa asal Bima di Universitas Alaudin Makassar Mengatakan “Sikap sepihak yang dilakukan Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima, yang melakukan Droup Out dan skorsing Terhadap 5 Orang Mahasiswa Juga sebagai Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Kampus Setempat menjadi Bahan Perbincangan serta Perhatian Khusus seluruh Mahasiswa Ilmu Peternakan Universitas Alaudin Makassar hari ini”. Ungkapnya.

“Kasus Droup Out dan Skorsing yang menimpa 5 orang mahasiswa STIE Bima melakukan kritik atas kebijakan kampus terhadap mahasiswa, sementara Kampus adalah adalah sebagai tempat demokratis atau wilayah kritik yang membangun idealisnya mahasiswa justru dibungkam dengan senjata DO dan skorsing. Bahkan Kampus dengan pejabatnya menjadi bangunan angkuh yang anti kritik dan menjadi pelaku penindas Premanisme disamping pelaku komersialisasi salah satu oknum Dunia Pendidikan di Bima ini”.

“Kritik yang dilakukan mahasiswa bukannya disambut dengan perbaikan justru dijawab dengan represi oleh kampus STIE Bima, ini sangat disayangkan Oleh Mahasiswa Ilmu Peternakan Universitas Alaudin Makassar Hari ini” jelasnya

“Pertanyaanya Kenapa kampus gampang sekali melakukan DO atau skorsing? Jawabannya tidak lain adalah tidak adanya perlindungan hukum bagi mahasiswa dan terlihat Dunia Pendidikan Sangat Berkuasa dalam mengambil kebijakan, tidak Logis” terangnya.

“Sedangkan Perlindungan Hukum Beserta Peraturan khusus Perguruan Tinggi atau mahasiswa hari ini menjadi otonomi sepenuhnya dikuasai kampus, Undang-Undang no 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi tidak mengatur masalah DO atau skorsing mahasiswa, lebih parah lagi UU Dikti memberikan otonomi yang luas pada para pejabat kampus untuk mengatur rumah tangganya. Sedangkan pada Permenristekdikti no. 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi hanya mengatur batas masa studi bagi Mahasiswa, bukan karena Menuntut Kebijakan Kampus” sikapnya.

“Mari Kita selamatkan 5 orang Mahasiswa STIE Bima yang di Droup Out dan Skorsing itu”. Tegasnya

Lanjut Jufrin Mengatakan “5 orang mahasiswa STIE Kota Bima yang di skorsing dan DO kami tidak terima, karena Berakademis itu memiliki Landasan semangat bahwa pendidikan adalah hak bagi segenap rakyat Indonesia. Tujuan yang tercantum dalam pembukaan Konstitusi kita ini menjadikan bahwa setiap individu warga negara Indonesia dapat menempuh pendidikan hingga tuntas, dengan itu Kami meminta Kemenristekdikti untuk mencabut Droup Out dan Skorsing terhadap Mahasiswa STIE Bima” Pintasnya.

“Mahasiswa sebagai stakeholder kampus dan pemeran utama dalam pendidikan digeser kedudukannya hanya sebagai objek yang bisa digeser sana-sini. Keputusan DO dan skorsing menjadikan mahasiswa tercerabut haknya atas pendidikan. Padahal memastikan setiap warga negara mendapat pendidikan dan amanat konstitusi, Jika kita andaikan DO sebagai PHK dalam sistem tenaga kerja di Indonesia maka sistem pendidikan kita ketinggalan dalam melindungi warga negaranya.

Melalui ini Kami dari Mahasiswa Ilmu Peternakan Universitas Alaudin Makassar menyampaikan Pernyataan Sikap sebagai Berikut.

Mengecam keras tindakan DO dan Skorsing yang semena-mena yang menimpa 5 orang mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Bima yang dilakukan Kampus setempat. Hentikan penggunaan DO dan Skorsing sebagai alat merepresi pemikiran kritis mahasiswa, Menuntut Menristekdikti dan Kopertis Wilayah Delapan untuk mengeluarkan surat pencabutan kembali SK terhadap 5 orang mahasiswa STIE Bima yang di DO dan skorsing oleh Kampus STIE Bima. Menuntut Menristekdikti membentuk lembaga advokasi khusus di Bima sebagai Lembaga Konsultasi Urusan DO atau Skorsing terhadap Mahasiswa yang bersifat independen dan Me, (Ajmn).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here