Home Berita Karena Tidak Dapat Menunjukan BPKB , Motor Dan STNK Disita

Karena Tidak Dapat Menunjukan BPKB , Motor Dan STNK Disita

226
0

Sumsel,peloporkrimsus.com – Sohar , yang tercatat sebagai Warga Dusun 1 Desa Lubuk Ngin Kecamatan Selangit Kabupaten Musiwaras Sumatera Selatan merasa sangat Kecewa karena Kendaraan roda dua yg dikendarai oleh anaknya yg masih duduk Di Tingkat SLTA di Sita Petugas.

Sebenarnya bernama Muamar Sohar dan Ditulis oleh Petugas Polsek pada Bukti tanda terima penyerahan kendaraan tertera Muhammad Saleh Bin M. Sahar, pada Sabtu malam Minggu tanggal 07 April 2020, sekira Pukul 21.00 Wib, Kendaraan bermotor dan STNK nya Bernomor Pol. B.4265.FHM telah diamankan Pihak Polsek Kecamatan Lubuk Linggau Utara 1 Kota Lubuk Linggau.

Peristiwa ini terjadi pada malam itu Anaknya bersama teman-temannya mengendarai kendaraan Bermotor tujuan Ke Lubuk Linggau, kemudian sesampainya didepan Polsek Lubuk Linggau Utara mereka dihentikan oleh Anggota Polisi yg sedang melakukan tugas Razia, oleh karena mereka tidak dapat menunjukkan Surat Kendaraan Kepemilikan ( BPKB ) , Maka STNK dan Kendaraanya Diamankan Pihak Polsek Lubuk Linggau Utara dan pada malam itu diberikanlah Surat tanda terima No.STP/02.I/2020/Reskrim yang ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara bernama Arahmanu,SH,

Atas kejadian tersebut orang tuanya bernama M.Sahar merasa keberatan dan akan Mempradilkan Pihak Polsek Lubuk Linggau Utara Ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk meminta Keadilan atas Penyitaan Kendaraanya tersebut dan motor Saya sudah hampir 1 bulan diamankan mereka.

Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Manik ketika awak media Pelopor ditemui diruang kerjanya mengatakan,

“Kalau masalah kendaraan bermotor tersebut silakan temui Kanit Reskrim Arahmanu,SH.”Katanya.

Saat ditemui Awak Media Pelopor Hukum dan Krimsus Ditempat terpisah Sahar bersama istrinya Menceritakan Bahwa pada Hari Selasa, 14 April 2020, sekira Pukul 10.Wib menemui Kanit Reskrim Polsek Lb Linggau Utara bernama Arahmanu diruang kerja Kantor nya dg tujuan menanyakan perihal kendaraan motornya tersebut dan akan meminta motornya supaya dikembalikan, namun pada saat itu Kanit Reskrim mengatakan bersedia memberikan kendaraan tersebut agar menemui salah seorang Anggota Polsek dan namanya dihasiakan, kemudian sesampainya disana, maksudnya dirumahnya Anggota Polsek tersebut lalu dia mengatakan bahwa tadi pada waktu kamu kesini masih dalam perjalanan Kanit Reskrim Arahmanu menelponnya agar menyiapkan uang 5 Juta Rupiah jika akan mengambil motor tersebut, Kemudian Oleh karena tidak ada uang maka Kami pulang.

“Selanjutny Kami menemui Adv. Sambas .SIP. .SH. .MH. dikediamannya dengan tujuan untuk memberikan kuasa Hukum kepadanya supaya Mempradilankan Kapolsek Lubuk Linggau Utara atas Penyitaan Kendaraan beserta STNK nya,” tegasnya.

Sementara itu salah seorang warga yg tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan kepada Awak Media bahwa Masyarakat sekarang ini sudah sangat resah atas seringnya Razia pada waktu malam hari terhadap Pengendara Kendaraan baik Roda empat maupun roda dua didepan Kantor Polsek Lubuk Linggau Utara setiap Sabtu malam Minggu dan menanyakan BPKB Kendaraan,

Perlu diketahui di dalam Aturan Undang- Undang Lalu lintas No.22 Tahun 2009 tentang Aturan Tilang Denda Pelanggaran Lalu lintas , Jelas sekali tidak ada aturan yg mengatur bagi Pengendara harus memperlihatkan BPKB Kepada Petugas Kepolisian pada waktu ada Razia Kendaraan ketika mengendarai Kendaraanya, dan Kepada Petinggi Polri harapannya supaya Kapolsek dan Kanit Reskrim nya di Mutasikan saja, Tegasnya.(sbs).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here