Home Berita Kejari Raba Bima Musnahkan Senjata Api Hingga Narkoba dan Sajam

Kejari Raba Bima Musnahkan Senjata Api Hingga Narkoba dan Sajam

347
0

Kota Bima, Peloporkrimsus.com – Kejaksaan Negeri Raba Bima melakukan pemusnahan barang bukti berupa obat terlarang,senjata tajam dan senjata rakitan pemusnahan ini berdasarkan sesuai dengan keputusan inkrah dari Hakim pengadilan Negeri Bima. Kepala Kejari Bima Widagdo Mulyono Petrus, S.H, M.Hum dalam laporannya menyampaikan Senin (02/05/19), berdasarkan perintah Hakim pengadilan Negeri Bima bahwa barang bukti (BB) ini harus dimusnahkan sebagai perlengkapan keptusan inkrah dari pengadilan.

“Proses peradilan sampai dengan peradilan tetap, Kejari Bima melaksanakan dan musnahkan 44 perkara dari Tahun 2018 sampai 2019,dengan barang bukti berupa Ganja 51 Gram,1,6 gram sabu,dan Senjata api berupa 3 buah,1 buah laras panjang,2 buah laras pendek 6 buah parang, 1440 butir jenis pil tramadol,”ungkap Widagdo.

Widagdo juga menyampaikan dengan hasil pemusnahan ini Kejaksaan Negeri Raba Bima, musnahkan BB ini atas perintah Pengadilan Negeri sesuai dengan Inkrah dan proses Hukum yang sah sehingga kami pada hari ini kita bersama sama dalam memberantas peredaran sajam dan sejenisnya ujarnya.

Usai melakukan sambutan Kepala Kejari Bima bersama pejabat Polres Bima,Polres Bima kota,dan sejumlah pejabat lainnya melakukan pemusnahan secara simbolis memotong  barang bukti dengan menggunakan alat pemotong dan membakar pil tramadol. (Rif)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here