Home Berita LSM LP3K Demo Kajati KalSel

LSM LP3K Demo Kajati KalSel

7630
0

Kalsel,peloporkrimsus.com – LSM Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi (LP3K) Kalimantan Selatan tak hentinya menyuarakan penyimpangan-penyimpangan penggunaan uang negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kali ini, Kamis, tanggal 10/09/2020, Akhmad Bahrani dan kawan-kawan  memberitahu Jajaran Kejati bahwa ada indikasi kerugian negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Kalsel, Dinas PUPR, dan Dinas Kominfo pada tahun anggaran 2019.
Dia menjelaskan bahwa pada tahun anggaran 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Kalsel telah merealisasikan anggaran Belanja Pegawai sebesar Rp 776 miliar. Dari realisasi anggaran tersebut telah digunakan untuk Belanja Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar Rp 284 miliar yang diberikan kepada tenaga pendidik selama tahun anggaran 2019.

Akan tetapi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel melakukan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan pegawai negeri sipil/ASN dari bulan Juli 2019 sampai dengan Desember 2019 mengacu dan berdasarkan kepada Peraturan Gubernur yang sudah tidak berlaku lagi.

Adapun kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan untuk tenaga pendidik pada tiga sekolah yang berindikasi rugikan keuangan negara sebesar Rp 933.995.000 yaitu, SMA Banua Kalimantan (Bilingual Boarding Schol, SLB C Negeri Pembina, dan Sekolah Pertanian Pembangunan Pelaihari. Hal ini berdasarkan temuan dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sedangkan kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada pelaksanaan sembilan paket pekerjaan sebesar Rp. 28.609.748.000. Namun dalam pelaksanaannya dilapangan atas proyek tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan telah terdapat kekurangan volume pekerjaan, sehingga rugikan keuangan negara sebesar Rp. 992.047.771 dan hal ini juga berdasarkan temuan dan laporan hasil pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kasus dugaan korupsi pengadaan Led TV Autdor Dsipaly di Dinas Kominfo Kota Banjarmasin sebesar Rp 919.167.250 TA 2019 dan di Dinas Kominfo Kabupaten Barito Kuala sebesar Rp 690.333.000 ta 2019 yang mana angarannya terindikasi di Mark,Up, ungkap Bram.

Menanggapi penyampaian informasi LSM LP3K tentang adanya dugaan korupsi yang disampaikanoleh kawan-kawan itu, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalsel yang diwakili oeh Kasi Penyidikan Pidana Khusus Sugeng, SH di dampingi oleh Kasi Penkum Makhpujat, SH mengatakan dihadapan para pendemo tersebut.

Pihaknya mengaku terima kasih banyak atas informasi dan laporan yang disampaikan oleh kawan-kawan ini. Intinya, laporan tersebut kami akan tindaklanjuti sebagaimana prosedur kami dan kami langsung melakukan penelaahan, sebutnya.

Saat dikonfirmasi oleh media ini, terkait Belanja Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar Rp. 284 miliar lebih yang diberikan kepada tenaga pendidik selama TA 2019 yang diduga berindikasi rugikan keuangan negara sebesar Rp 993 Juta lebih. Lantas sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalsel Hadeli Rosyaidi, M.Pd menanggapi dan menyampaikan rincian data anggaran tersebut yang telah di tandatangani oleh Bendahara Gaji Sulistia Budyanti, SE.

Hal tersebut, Hadeli Rosyaidi, M.Pd tidak menampik dan membenarkan dengan temua dari Badan Pemeriksa Keuangan atas kelebihan pembayaran tunjangan tambahan penghasilan untuk tenaga pendidik pada SMAN Banua Kalsel (Bilingual Boarding Schol), SLB C Negeri Pembina, dan Sekolah Pertanian Pembangunan Pelaihari sebesar Rp 933.995.000 dari nilai anggaran sebesar Rp 284.724.770.000.
Kelebihan bayar itu sudah kami kembalikan untuk di setor ke Kas daerah katanya Hadeli Rosyaidi. Namun apa yang disampaikan oleh Hadeli Rosyaidi, M.Pd itu masih diragukan kebenaranya, karena tidak ada menyebutkan dan menyampaikan data bukti pengembalian setor ke Kas daerah dan tanggal berapa di kembalinya justru tidak di cantumkan dalam surat klarifikasinya tersebut.

Menurut informasi dan data dari narasumber media ini menyebutkan, betul ada pengembalian atas kelebihan pembayaran pada Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai sebesar Rp. 106.125.000 untuk 12 orang Guru/Pegawai dari jumlah 103 Guru/Pegawai itu dan bukti setornya ke Kas daerah pada tanggal 03 Juni 2020. Namun masih ada sisa 91 Guru/Pegawai yang belum mengembalikan dan belum disetor ke Kas daerah sebesar Rp. 837.870.000, ungkapnya.
Hal serupa, juga mengenai pelaksanaan sembilan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) atas kelebihan bayar yang berindikasi rugikan uang negara sebesar Rp. 992.047.771 dari nilai anggaran sebesar Rp. 28.609.748.000 TA 2019. Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Ir. H. Maliki, SH.MM menanggapai secara tertulis kepada media ini.

Bahwa Dinas PUPR sudah melayangkan surat tagihan kepada setiap penyedia satu persatu yang isinya unruk menyetorkan kembali ke KAS daerah Kabupaten HSU atas kelebihan pembayaran tersebt, dan sebagian sudah ada mengembalikan dan menyetorkan ke Kas daerah katanya Ir. H. Maliki, SH.MM tanpa menyebutkan bukti pengembalian dan setor ke Kas daerah.(Rdw)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here