Gresik,peloporkrimsus.com – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan pelaksanaan program stimulus ekonomi kuartal pertama tahun 2026, yakni bantuan pangan beras dan minyak goreng, terus berjalan hingga April. Program tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) Lebak di wilayah kecamatan Sangkapura, pulau Bawean, Kabupaten Gresik, mendukung dan mensukseskan penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng kepada 760 keluarga penerima manfaat (KPM).

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa di pulau Bawean sebanyak 30 desa menerima bantuan dari Badan Pangan Nasional alokasi bulan Februari dan Maret 2026. Bantuan pangan tersebut berupa beras 20 kilogram dan 4 liter minyak goreng. Untuk wilayah kecamatan Sangkapura meliputi 17 desa dengan rincian alokasi jumlah KPM sebagai berikut: Desa Dekatagung (669), Desa Suwari (510), Desa Kumalasa (711), Desa Pudakit Barat (403), Desa Pudakit Timur (365), Desa Lebak (760), Desa Bululanjang(456), Desa Sungaiteluk (488), Desa Patarselamat (541), Desa Kotakusuma (299), Desa Sawahmulya (281), Desa Gunungteguh (975), Desa Sungairujing (776), Desa Daun (1488), Desa Balikterus (494), Desa Sidogedungbatu (1144), Desa Kebontelukdalam (850), dengan total jumlah 11.210 KPM. Sedangkan untuk wilayah kecamatan Tambak terdiri dari 5.921 KPM, meliputi 13 desa, yakni Desa Diponggo (168), Desa Gelam (424), Desa Grejeq (85), Desa Kepuhlegundi (544), Desa Kepuhteluk (617), Desa Klompanggubuq (312), Desa Pekalongan (342), Desa Paromaan (433), Desa Sukalela (135), Desa Sukaoneng (464), Desa Tambak (755), Desa Tanjungori (780), Desa Telukjatidawang.

Kepala Desa Lebak, Fadal, SH., menyampaikan terima kasih kepada pemerintah khususnya Badan Pangan Nasional. Semoga bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan 4 liter minyak goreng ini bermanfaat bagi keluarga penerima manfaat di wilayah Desa Lebak.
Kegiatan penyaluran bantuan pangan ini dilaksanakan selama tiga hari, dimulai Senin, 20 April 2026 meliputi 4 dusun, yakni Dusun Gunungmas, Dusun Sungairaya, Dusun Buling, Dusun Tanjunganyar. Hari kedua, Selasa, 21 April 2026 meliputi Dusun Rabe, Dusun Padek, Dusun Lebak, dan pada hari Rabu, 22 April 2026 dikhususkan untuk penerima manfaat yang diwakilkan, namun tetap sesuai data penerima yang ada serta memenuhi persyaratan, katanya.
Kades Fadal berharap, ke depannya bantuan dari pemerintah bisa merata untuk masyarakat di kepulauan Bawean.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sangat antusias berdatangan ke balai desa Lebak dengan membawa undangan penerima, KK, e-KTP asli jika diambil sendiri, jika diwakilkan dalam satu KK wajib membawa KTP orang yang mewakili dan fotocopi KTP yang diwakili serta Kartu Keluarga (KK), dan jika diwakilkan diluar KK membawa KTP orang yang mewakili dan fotocopi KTP orang yang diwakili sebagai persyaratan pengambilan bantuan.
Setiap warga masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan berupa 20 kg beras dan minyak goreng 4 liter per orang, tegas Kades Fadal.
Penyaluran bantuan pangan beras dan minyak goreng berlangsung aman, tertib, dan lancar berkat sinergitas antara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Sangkapura, Ahmad Abdul Ghani bersama seluruh perangkat desa Lebak. (FR)



