Home Berita LSM PASKAL dan Media Online Dorong DPRD Kabupaten Probolinggo, Bentuk Pansus Tuntaskan...

LSM PASKAL dan Media Online Dorong DPRD Kabupaten Probolinggo, Bentuk Pansus Tuntaskan Pelaku Usaha Tambak Udang Nakal

90
0

Probolinggo,peloporkrimsus.com – Cak Suliman selaku Ketua LSM PASKAL Gandeng Media online dorong DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo untuk membentuk satuan tugas (Satgas) pengelolaan izin tambak udang.

Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menertibkan perizinan tambak serta pengelolaan limbah tambak.

Inisiatif ini diawali dari temuan LSM Paskal dan rekan-rekan media online atas dugaan beberapa pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha tambak udang vaname di Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.

“Selama ini diduga kurangnya pengawasan dari Pemerintah, sehingga pelaku usaha tambak udang khususnya di wilayah Kec, Dringu diduga kurang tertib aturan, ucap Slamet biro pelopor Krimsus Probolinggo.

Contohnya, sala satu pelaku usaha tambak udang yang ada di Desa Dringu, yang diduga memanfaatkan sempadan sungai sebagai wilayah usahanya atau banyaknya bangunan permanen yang diduga didirikan di atas sempadan sungai dirasa menabrak aturan.

Jika merujuk pada Permen PUPR No.28 tahun 2015 tentang garis sempadan sungai sudah jelas ini perlu penertiban.

Sekedar diketahui Permen PUPR No. 28 PRT/M/2015 tentang garis sempadan sungai
Pasal 6 ayat 3 dijelaskan bahwa Garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur.

Sedangkan pasal 8 berbunyi, Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

“Lebih parah lagi, wilayah sempadan sungai ini diduga sudah terbbit sertifikat, waduh, bisa-bisa seperti kasus laut di Tangerang ini. Maka dari itu sebelum mengakar dan sulit ditertibkan, perlu dibentuk Pansus untuk mengurai dan menyelesaikan.” Harapanya.

Ketua PASKAL menambahkan, Disinggung terkait dampak, bahwa dampak langsungnya tentu pada Pendapatan Asli Daerah ( PAD ).

“Bicara dampak, ya tentu dong, kalau mereka tertib aturan, semua kewajiban terkait perijinan seharusnya dipenuhui kan, dan yang pasti ada pemasukan untuk PAD. Tapi yang terpenting, bagaimana para pelaku usaha tidak seenaknya.” Ketusnya.

“Kamis 20/03/2025 besok kita akan bersurat ke Presiden RI, Gubernur Jawa Timur, Bupati Probolinggo dan juga ke DPRD Kabupaten Probolinggo untuk digelar hearing, ucapnya. tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here