Home Berita Oknum Kepala Sekolah SDN Kedung Banteng di Duga Menjual Bahan Bekas Renovasi...

Oknum Kepala Sekolah SDN Kedung Banteng di Duga Menjual Bahan Bekas Renovasi Sekolah

290
0

Sidoarjo,peloporkrimsus.com – Pendidikan bagi anak bangsa begitu penting bagi penerus bangsa ini kedepanya, bagian dari guru terdiri dari kata di gugu dan tiru, apa jadinya kalau guru sendiri mencontohkan hal yang tak sewajarnya bagi para murid.

Kejadian itu di duga di lakukan kepala sekolah SDN Kedungbanteng Kec. Tangulangin Sidoarjo, Rohmatul Ira sebagai kepala sekolah di desa kedungbanteng tersebut juga di konfirmasi oleh awak media pelopor krimsus lewat via Whatsapp,Jum,at(20/8).

Sementara itu Tim pelopor krimsus menemukan sebagian dari penurunan bangunan lama di jual dan di pindahkan oleh kepala sekolah,ia mengatakan “Saya pakai untuk kantin setelah perenovasian sekolah selesai dan sudah saya kirim surat ke pak anam (dinas pendidikan) dan sudah di konfirmasi sama buk asrul juga meng iya kan, karna itu lahanya sempit yang bisa di pakai di pakai saja tapi kalau yang tidak bisa di hanguskan saja katanya begitu sama buk asrul, mas ( awak media).”ucap ira kepala sekolah.

Sementara itu wartawan pelopor krimsus memintai keterangan dalam diskusi lewat via phone untuk meminta keterangan bahwah ibuk asrul itu sebagai apa akan tetapi kepala sekola mengatakan buk asrul itu jabatanya di bawah pak anam (sarpras).

Ia menambahkan Di duga ada indikasi penjualan aset negara yang harus di pakai kembali guna memperkuat dalam pembangunan sekolah.

Tim pelopor krimsus melihat di lapangan barang masih banyak yang layak pakai yakni besi, dan kayu lumayan banyak dan masih bisa di pergunakan kembali,”Terangnya.

Dari kejadian itu tim pelopor krimsus mendapatkan informasi dari salah salah satu saksi yang telah mengetahui keluarnya barang hersebut dan beliau tidak mau di sebutkan namanya yang berinisial MN (49)thn.

Ia mengatakan “Saya melihat sendiri,dan lalu saya tanya dengan orang membeli barang dari sekolah yang berupa besi dan kayu masi kokoh layak pakai kalau menurut saya pak ! (awak media) dan sempat saya foto juga, karena saya prihatin kalau memang kejadian ini terulang ke sekolah lain demi peruntukan pribadi.

Sangsi Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Di tambahkan lagi PP no 53 tahun 2010 tentang larangan PNS/ASN, sesuai sangsi yang terterah dalam perundangan pasal negara terlampir di atas,”Pungkasnya (imam/ryo).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here