Home Berita Pemkab Tanbu Rilis Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Menarik Perhatian!

Pemkab Tanbu Rilis Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Menarik Perhatian!

534
0

Tanah Bumbu,peloporkrimsus.com – Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menjadi sorotan utama pada Selasa (1/8/2023), dengan agenda penting penyampaian perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2023. Pimpinan rapat, Said Ismail Kholil Alaydrus, memimpin acara ini yang dihadiri oleh 21 anggota DPRD. Turut hadir juga Bupati Tanah Bumbu, HM Zaurullah Azhar yang diwakili oleh Assisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, H. Mukhlis, serta sejumlah kepala SKPD lingkup Pemkab Tanbu, dan Forkopimda setempat.

Dalam rapat tersebut, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Mukhlis, mewakili Bupati Zairullah Azhar, menyampaikan pertimbangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2023 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri (Permen) Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA),” ujarnya.

Perubahan anggaran tersebut didasari oleh hasil evaluasi kegiatan dan pelaksanaan kegiatan dengan anggaran sampai bulan Juni 2023, dan alasan pergeseran keuangan yang tidak sesuai dengan asumsi APBD, serta berbagai faktor lainnya, termasuk penyesuaian sasaran perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja prioritas aspirasi masyarakat, dan permasalahan aktual yang berkembang.

Sebagai hasil dari perubahan anggaran, pendapatan daerah tahun 2023 diperkirakan meningkat dari Rp 2.298.177.675.123 menjadi Rp 3.054.018.001.627, mengalami kenaikan sekitar Rp 775.840.326.507. Sementara itu, belanja daerah sebelum perubahan yang mencapai Rp 2.314.598.632.518, diperkirakan naik menjadi Rp 3.315.195.660.673, dengan tambahan sebesar Rp 1.000.597.028.155.

Namun, perubahan anggaran tersebut juga berdampak pada defisit APBD tahun anggaran 2023. Sebelum perubahan, defisit senilai Rp 16.420.957.398, namun setelah perubahan, defisit ini menjadi Rp 261.177.659.046, mengalami penambahan sebesar 244.756.701.648.

Mukhlis berharap APBD Perubahan tahun 2023 segera dibahas dan didiskusikan oleh tim anggaran pemerintah daerah serta badan anggaran DPRD dalam waktu yang tidak terlalu lama. Diharapkan, langkah ini akan mampu meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan membantu mensejahterakan masyarakat Tanah Bumbu.(nata/team)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here