Home Berita Penerapan Peraturan Hukum Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional

Penerapan Peraturan Hukum Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Tidak Profesional

224
0

Lubuk Linggau,peloporkrimsus.com – Sidang Pembacaan Eksepsi oleh Kuasa Hukum AF Adv.DR( Hc) Sambas, .SIP. .SH. .MH. dan Muhammad Sapran .SH. terhadap Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Lubuk Linggau Sumsel yang mendakwaan Kliennya melakukan Pengeroyokan dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum dg Dakwaan Primer Pasal 170 Kuh Pidana ayat ( 2 ) Kesatu dan Dakwaan Subsidair Kuh Pidana Pasal 170 ayat ( 2 ) yang dibuka Ketua Majelis Hakim Imam untuk umum dimulai Pukul 10.Wib, Kamis (9/4/2020).

Sidang yang berlangsung dengan sistim Persidangan Vidio Confrence berlangsung lancar dan tertib, Eksepsi Terhadap Dakwaan yang dibacakan Dalam Eksepsinya tersebut dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa Sambas dan Muhammad Sapran secara bergantian, dalam Eksepsinya Kuasa Hukum terdakwa menyatakan keberatan serta menolak semua yg didakwakan JPU terhadap Klienya, padahal kliennya hanya melerai saja pada waktu peristiwa keributan dan perkelahian yang mengakibatkan klien kami ditangkap dan ditahan, Sehingga Dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang sebelumnya telah Mendakwaan Kliennya Melakukan Pengeroyokan terhadap Oknum Jaksa AG dan EF dan menjeratnya dg Dakwaan Primer Pasal 170 ayat( 2 ) Kesatu KuhPidana dan Pasal 170 KuhPidana ayat 2 KuhPidana terhadap AF dalam peristiwa Perkelahian yg terjadi pada pukul 01.00 Wib pada hari Sabtu, tgl 23 November 2020 yg lalu di dalam ruangan Kauroke Ibiza Lounge Di lingkungan areal Hotel Dafam yg beralamat di Jl. HM. Soeharto KM 12 Kel. Kupang Kecamatan Lubuk Linggau Selatan Kota Lubuk Linggau Sumsel.

Sementara itu Dalam Eksepsinya tersebut Kuasa Hukum AF menyampaikan bahwa alasannya keberatan dan menolak semua dakwaan, Dikarenakan JPU dalam uraiannya menerapkan Pasal Pengeroyokan terhadap terdakwa AF tidaklah cermat, teliti dan tidak jelas serta lengkap dan nampak sekali kelihatannya sangat arogan dan tidak Profesional dalam dakwaannya, karena terdakwa yg dihadirkan hanya seorang/tunggal sedangkan pelaku yg lainnya( Sebenarnya) tidak jelas Identitasnya hanya bernama Doni dan yang satunya lagi hanya beredintitas memakai topi kupluk saja, Sedangkan Syarat untuk Dakwaan Pengeroyokan dalam Peraturan KUHPidana harus mengacu kepada Pasal 143 ayat 2 a dan b yaitu syarat Formal dan Formil nya haruslah lengkap dan jelas, jika dalam dakwaannya kedua syarat tersebut tidak terpenuhi maka dakwaan JPU tersebut Harus dibatalkan demi Hukum sebagaimana Pasal 143’ayat 2 huruf b . kemudian dalam Eksepsinya berdasarkan Pasal 156 KUHAP pada ayat 2, jika keberatan atas eksepsi Terdakwa diterima maka Perkara tidak diperiksa lebih lanjut, selanjutnya kuasa hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana Pasal 143 ayat 3.

Setelah Eksepsi selesai dibacakan dan sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa keberatan Kuasa Hukum terdakwa akan dipertimbangkan dan sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Senin, (13/4/2020) dengan agenda mendengarkan Replik Jaksa Penuntut Umum.

Muhammad Sapran .SH. Kuasa Hukum terdakwa setelah usai Persidangan ketika ditemui awak media menjelaskan,

“Kami akan meyakinkan kepada Majelis hakim bahwa Kliennya betul- betul tidak bersalah dalam peristiwa tersebut,” jelasnya.(Smb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here