Home Berita PENGEDAR NARKOBA TERTANGKAP DI DESA SEBAMBAN KECAMATAN ANGSANA KABUPATEN TANAH BUMBU

PENGEDAR NARKOBA TERTANGKAP DI DESA SEBAMBAN KECAMATAN ANGSANA KABUPATEN TANAH BUMBU

1961
0

TANAH BUMBU, PeloporKrimsus.com – Terduga pengedar barang haram jenis Narkoba tertangkap oleh jajaran SatResnarkoba Polres Tanah Bumbu Kalimantan Selatan ( 20/12/2018 ) sekitar jam 16.30 Wita di Sebamban II Blok D Desa Banjarsari Tri Mulya Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu.

Dalam penangkapan tersebut seorang tersangka tertangkap SUHENDRA, Sukabumi, 02 Februari 1975 (43 tahun), Wiraswasta, Sunda, Islam, Sebamban I Blok E RT 003 Desa Tri Mulya Kec. Sungai Loban Kab. Tanah Bumbu dengan barang bukti terangkap tangan berupa 3( tiga ) paket narkotika jenis sabu netto 4,16 gram, 8( delapan ) butir narkotika jenis ekstasi netto 2,8 gram,1 ( satu ) buah kaleng aluminium berbentuk tabung, 1 ( satu ) buah handphone merk Samsung warna putih, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu) rupiah.

Berkat peran aktif dari masyarakat dalam membantu aparat melalui informasi, jajaran Satresnarkoba polres Tanah Bumbu langsung menindak lanjuti dengan penyelidikan dan pada hari Kamis, tgl 20 Desember 2018 Pukul 16.30 Wita di Sebamban II Blok D Desa Banjarsari Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu. dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

Penangkapan tersebut di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Sunardi dan Kanit Lidik Bripka M.Harry Isbangun pada saat itu tersangka berada di dalam rumah dan ketika petugas masuk tersangka tidak dapat berkutik maupun melarikan diri dan saat di geledah di temukan narkoba jenis sabu dan inex yang selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here