Home Berita Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti dalam sidang lanjutan konflik Iuran Pengelolaan Lingkungan.

Penggugat dan Tergugat Ajukan Bukti dalam sidang lanjutan konflik Iuran Pengelolaan Lingkungan.

672
0

Surabaya, peloporkrimsus.com – sidang lanjutan Class Action di pengadilan negeri surabaya yang digelar Rabu (27/2/2019) dengan agenda pembuktian, Kuasa hukum PT Bina Maju Sejati (BMS) Wellem Mintarja mengajukan 29 alat bukti pada majelis hakim untuk mematahkan klaim adanya tarif Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Rp 2 juta rupiah yang didalilkan penggugat.

Wellem dalam jumpa pers mengatakan “ tidak ada IPL yang nominalnya Rp 2 juta per warga, tapi variatif antara Rp 400 ribu hingga Rp 800,”

Lanjut nya,”Pada persidangan kali ini Alat bukti yang diajukan pihak pengembang semakin Jelas dan membuktikan bahwa mayoritas warga perumahan Wisata Bukit Mas tidak keberatan dengan tarif IPL yang telah disepakati oleh penghuni semenjak menandatangi PPJB, BAST, dan TATIB”,. Ujar wellem.

Adi Cipta Nugraha selaku kuasa hukum penggugat juga mengajukan 12 alat bukti yang 9 di antaranya merupakan bukti copy, Salah satu Hakim anggota Syifa’urosidin sempat menanyakan pada kuasa hukum penggugat sewaktu sidang,

” mana aslinya, ini bukti dari copy ke copy ya,” ucap Hakim anggota. Sementara itu untuk sidang lanjutan akan di gelar kembali pada tanggal 13 maret 2019.(Tfq)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here