Home Berita Perampasan Sepeda Motor Yang Di Lakukan Debt Collector, Di Wilayah Hukum Polres...

Perampasan Sepeda Motor Yang Di Lakukan Debt Collector, Di Wilayah Hukum Polres Pasuruan

485
0

Pandaan, PH-Krimsus : Marak nya Perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh si mata elang/ Debt Collector terhadap konsumen di jalan makin meningkat hal ini terjadi pada tgl. 26-12-2017 di wilayah Hukum Polres Pasuruan tepat nya di sebelah Polsek Pandaan, korban nya adalah Agus Susanto warga Dusun Gamping Tengah Rt.03, Rw.01, Kecamatan Krian, Kab.Sidoarjo.

Berdasarkan pengaduan saudara Agus kekantor Redaksi Media Pelopor Hukum & Krimsus, ” pada saat itu saya bersama istri saya mau ke Pandaan untuk bersilaturrahim dengan saudara setelah sampai diperempatan lampu merah Pandaan tepat nya disebelah Polsek Pandaan saya diberhentikan secara tiba-tiba oleh sekelompok orang dan memaksa untuk mengambil sepeda motor yang saya pakai padahal sudah saya sampaikan kalau sepeda motor tersebut saya pinjam dari saudari Ernawati warga krian, namun pihak Debt Collector tetap memaksa mau mengambil Unit sepeda motor tersebut dengan alasan sudah nunggak pembayaran dan saya dipaksa diajak kekantor Bess Finance Cabang Pandaan serta di paksa orang 4 untuk menandatangani surat yg isinya saya tidak tahu karena saya tidak diperbolehkan membaca nya terlebih dahulu, karena saya takut ada apa-apa dengan saya dan keluarga saya jadi terpaksa saya tanda tangani,” ungkap Agus.

Dengan ada nya pengaduan dari masyarakat tersebut redaksi meminta data yang sudah ditanda tangani saudara Agus setelah kami cermati dan teliti ternyata ada sedikit kejanggalan sebab sebuah perusahaan besar seperti Bess Finance menarik Unit kendaraan di jalan dengan menyuruh Debt Collector tidak tahu nama di STNK bukankah seorang konsumen apabila mengajukan pinjaman harus melengkapi semua surat-surat kendaraan seperti foto copy STNK, foto copy KTP/KSK serta BPKB kendaran, tapi kenapa penulisan di berita acara serah terima kendaraan bisa salah nama yang seharus nya Edi Susanto malah ditulis dengan nama Adi.

Dalam hal ini Redaksi mencoba mendatangi kantor Bess Finance Cabang Wonoayu, Sidoarjo dimana pada saat itu saudara Ernawati mengajukan pinjaman dengan menitipkan BPKB sepeda motor tersebut, kebetulan ditemui langsung oleh kepala Unit nya yaitu Bapak mustawi dalam pertemuan tersebut wartawan Pelopor mendampingi konsumen untuk menyampaikan keinginan nya untuk membayar tunggakan cicilan namun mustawi menolak tawaran tersebut ” kalau sampean pingin bayar maka harus membayar semua nya sampai lunas serta denda dan biaya tarik Rp.800.000, tapi kalau sampean tidak bisa membayar itu semua maka saya tidak bisa mengembalikan sepeda motor anda.” Ucap Mustawi.

Sehingga Redaksi Media Pelopor berusaha menengahi permasalahan tersebut karena dari pihak konsumen sanggup untuk membayar Rp. 5.000.000, saja karena waktu itu pengajuan pinjaman nya sebesar itu dan sudah membayar sebanyak 5 kali angsuran dengan nominal Rp. 478.800, per bulan. Namun Mustawi tetap menolak niat baik konsumen dengan alasan semua sudah atas perintah pimpinan Pusat dan dia tidak punya wewenang untuk hal itu, dari sinilah sudah kelihatan bahwa perusahaan Bess Finance tidak bersahabat dengan konsumen karena biasa nya di perusahaan leasing lain nya apabila ada konsumen yang mengajukan keringanan biasa nya di suruh membikin surat pengajuan dahulu baru surat pengajuan kemampuan konsumen di ajukan ke Pusat terlebih dahulu namun Perusahaan Bess Finance berbeda.

Padahal sesuai peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/ PMK.010/ 2012 Tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 oktober 2012, akan tetapi bukan berarti pihak Nasabah atau Konsumen dapat bebas dari beban angsuran atau cicilan, dengan adanya peraturan Fidusia tersebut pihak leasing memang tidak dapat mengambil kendaraan secara paksa, namun hal tersebut harus diselesaikan secara Hukum. Dan apabila ada suatu perusahaan yang mempekerjakan Mata Elang/ Debt Collector berarti sudah melanggar peraturan menteri keungan, maka dengan adanya kejadian tersebut Redaksi Pelopor Hukum & Krimsus akan membawa masalah ini ke Penegak Hukum supaya masyarakat mendapat perlindungan Hukum.Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here