Home Berita Perangi Narkoba, Polres Bima Kota Kembali Cokok Dua Pengedar Shabu

Perangi Narkoba, Polres Bima Kota Kembali Cokok Dua Pengedar Shabu

523
0

Bima, Peloporkrimsus.com – Meski Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polres bima kota tak henti-henti menyapu bersih para pengedar narkoba di wilayah hukumnya, namun masih banyak para pengedar yang seolah tak takut mengedarkan barang haramnya di wilayah itu.

Tak ayal, mereka (pengedar-red) diamankan petugas Satres Narkoba dengan berbagai barang bukti.

Subdit 2 DitResNarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Bima Kota, kembali mengamankan dua orang pelaku yang diduga memiliki Narkotika golongan 1, jenis Shabu dalam rangkaian usaha perang melawan penyalahgunaan narkoba.

Kedua pelaku yakni FN alias CIMON, (28) yang beralamat Jl. Pembangunan Rt.12/04 Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, dan SRN, (21) yang berlamat Jl. Pembangunan Rt.06/03 Kel. Penanae Kecamatan Raba Kota Bima.

Kedua pelaku diketahui diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu bertempat di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, dengan memiliki shabu seberat brutto seluruhnya 9,66 gram.

Mereka diringkus di tempat kejadian perkara (TKP) bertempat di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, kamis (18/10/2018) sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasubag Humas Polres bima kita, Ipda Suratno menjelaskan kronologis penangkapan kedua orang yang terduga pelaku, Bahwa terduga pelaku merupakan Target Operasi bersama dari Subdit 2 DitResNarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Bima Kota.

“Setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 1 bulan dan informasi telah A1 kemudian Team Opsnal SatResnarkoba Polres Bima Kota dan Kasubdit 2 DitResNarkoba Polda NTB beserta anggota langsung menuju TKP yang di Pimpin langsung oleh Kasubdit 2 DitResnarkoba Polda NTB AKBP I KOMANG SATRA, SH” tutur Suratno.

Kemudian Team langsung melakukan penggerebekan yang pada saat itu tersangka berada di dalam rumah sedang melakuan pesta Sabu bersama dua orang rekannya. Saat di grebek, ketiga tersangka berusaha untuk melarikan diri melalui tembok pagar belakang rumah tersangka, satu orang tersangka berhasil melarikan diri sedangkan dua orang lainnya berhasil di amankan oleh Team. “Kemudian Team melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti” Jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, 17 Poket di duga Sabu dengan berat kurang lebih 9,66 gram, 1 buah HP Nokia, 4 Buah Korek api gas, 1 Buah Bong, 1 buah Gunting, 1 bungkus plastik Klip serta Uang Tunai Rp. 2.355.000.

Suratno menjelaskan, kedua tersangka beserta barang bukti, telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres bima, guna diproses lebih lanjut. (MUCH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here