Home Berita Perlu Adanya Ketegasan Pihak Terkait, TKBM di Pelabuhan Penyeberangan Bawean Memperihatinkan.

Perlu Adanya Ketegasan Pihak Terkait, TKBM di Pelabuhan Penyeberangan Bawean Memperihatinkan.

1075
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Menindaklanjuti Surat Permohonan Ketua PBM PT. Hamsiatun Jaya Makmur Nomor PBM/BWN/13/2023, pada tanggal 1 Juli 2023 perihal permohonan pengajuan nama-nama portir untuk melaksanakan tugas bongkar muat di dermaga Movable Bridge (MB) Pelabuhan Penyeberangan Bawean dan Pelabuhan Laut Bawean milik Dishub Jatim sudah disetujui, Sabtu (30/9/2023).

Kepala UPT. Pelabuhan Pengumpan Regional Lamongan Achmad Fadil, ST.,MM telah menyetujui permohonan dari PT. Hamsiatun Jaya Makmur Sangkapura Bawean, terhitung mulai tanggal 30 Juli 2023 hingga 30 Juli 2028, dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.

“Ketentuan yang harus dilakukan oleh portir diantaranya sebagai berikut: Memenuhi peraturan yang berlaku di Wilayah Kerja Pelabuhan Bawean dan segala resiko yang terjadi menjadi tanggung jawab PT. Hamsiatun Jaya Makmur, Menjaga ketertiban, keamanan dan kebersihan, Menjamin kelancaran kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal penumpang maupun kapal barang, serta memberikan pelayanan yang baik dan lancar kepada pengguna jasa di Wilayah Kerja Pelabuhan Bawean, dan hanya yang sudah mengantongi izin yang bisa melakukan tugas bongkar muat barang di Pelabuhan,” terang Achmad Fadil.

Dari hasil pantauan awak media di lapangan, setiap kedatangan KMP. Gili Iyang dari Pelabuhan Gresik ke Pelabuhan Penyeberangan Bawean sudah dua kali sempat terjadi kisruh atau cekcok mulut antara pihak Ketua PBM PT. Barokah Adyliya Jaya dengan Ketua PBM PT. Hamsiatun Jaya Makmur. Hal tersebut, diduga dipicu adanya salah salah satu Ketua PBM yang ada belum mengantongi izin resmi untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang di dermaga milik Provinsi Jatim, Sabtu (23/9/2023).

Sekedar informasi, pada awalnya di Pelabuhan Penyeberangan Bawean milik Pemkab Gresik sudah ada dua TKBM, yakni dari PT. Hamsiatun Jaya Makmur milik H. Nor, dan PT. Barokah Adyliya Jaya milik H. Abdurrahman. Berjalannya dengan waktu, dermaga Movable Bridge milik Provinsi Jatim di Pelabuhan Penyeberangan Bawean sudah dioperasikan dibawa pengawasan Dishub Jatim melalui UPT. PPR Lamongan Wilayah Kerja Bawean, dan mengintruksikan setiap TKBM yang ada untuk segera mengajukan perizinan terkait portir untuk tugas bongkar muat.

Abdur Rachman Al Ghafiki selaku Danru dari Dishub Jatim di UPT PPR Lamongan Wilker Bawean mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Kepala UPT PPR Lamongan Achmad Fadil terkait TKBM yang sudah mendapatkan izin resmi untuk melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga Pelabuhan Penyeberangan Bawean adalah PT. Hamsiatun Jaya Makmur milik Bapak H. Nor. Sedangkan TKBM dari PT. Barokah Adyliya Jaya yang di koordinator oleh Ali Hamzah belum mempunyai izin.

Ia, berharap kepada pimpinan untuk bisa segera menyelesaikan permasalahan yang terjadi di lapangan biar tidak berlarut-larut, ucapnya.

Ditempat terpisah, melalui telepon selulernya Via Aplikasi WhatsApp saat dikonfirmasi kepada Ali Hamzah selaku koordinator dari TKBM PT. Barokah Adyliya Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat perizinan ke UPT PPR Lamongan untuk bisa melakukan kegiatan bongkar muat di dermaga Movable Bridge Pelabuhan Penyebrangan Bawean.

Lebih lanjut, Ali Valen sapaan akrabnya menjelaskan bahwa selama ini kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Penyeberangan Bawean berjalan dengan lancar dan aman, namun baru sepekan ada sedikit gesekan atau cekcok mulut. Hal ini dikuatirkan nantinya akan berakibat kepada keterlambatan bongkar muat barang dan keterlambatan keberangkatan kapal ke Pelabuhan Paciran. Ia, berharap kepada pihak terkait untuk bersama-sama merangkul dan memberikan peluang kerja demi kemajuan Pulau Bawean,” tegasnya. (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here