Home Berita PKN Demo Lembaga Komisi Informasi, karena Terindikasi Menyimpang dari Tujuan Reformasi. ...

PKN Demo Lembaga Komisi Informasi, karena Terindikasi Menyimpang dari Tujuan Reformasi.  

120
0

Gresik,peloporkrimsus.com – Pemantau Keuangan Negara (PKN) melakukan Aksi Demo pada saat Rakenis di Hotel Novotel Bandung tanggal 5 sampai 7 September 2022.

Aksi Demo digelar sebagai bentuk kekecewaan dan kekesalan rakyat, dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara (PKN). Aksi Demo berjalan dengan tertib dan damai yang diikuti oleh Anggota PKN yang ada di Kabupaten Jawa Barat (Bekasi, Karawang, Cianjur, Purwakarta, Garut, Ciamis, Bandung serta Bandung Barat).

Patar Sihotang, S.H., M.H pada saat Konferensi Pers di Kantor Pusat PKN Jl. Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi
menjelaskan, bahwa aksi Demo dilaksanakan pada tanggal 6 September 2022 mulai Pukul 10:00 WIB, dengan jumlah massa kurang lebih 50 orang. Titik kumpul di Depan Hotel Novotel Jl. Ciamplas Bandung dengan melakukan Orasi-Orasi dan Penyebaran Selebaran dan Pamplet, berselang 1Jam Perwakilan dari Komisi Informasi Pusat yakni Handoko Agung Saputro, Rospita Vici Paulyn, dan Gede Narayana akhirnya menerima 6 orang Perwakilan dari Pemantau Keuangan Negara (PKN) yang dipimpin langsung oleh Patar Sihotang, S.H.,M.H sebagai Ketua PKN.

Pada saat pertemuan tersebut, Patar menyampaikan maksud dan tujuan aksi demo dalam rangka perbaikan Kinerja Lembaga Komisi Informasi yang PKN anggap sudah melenceng dari tujuan dan latar belakang di bentuk sebagai Lembaga Komisi Informasi (LKI), antara lain meminta agar dilakukan Revisi UU no 14 Tahun 2008, agar Lembaga Komisi Informasi benar-benar mandiri dalam penggunaaan anggaran dari APBN, karena diduga terindikasi Komisioner yang berada di dua (2) Badan Publik dan Komisioner yang yang tidak cerdas dan tidak Independen serta tidak Profesional. Hal tersebut karena banyak Putusan Komisioner yang tidak masuk akal dan menyakiti hati rakyat dalam hal ini rakyat PKN,” Ungkapnya.

“Salah satu Komisioner menjelaskan, bahwa benar anggaran yang digunakan oleh Lembaga Komisi Informasi masih berada di mata anggaran Kementerian Kominfo untuk Komisi Informasi Pusat dan di APBD Provinsi, sedangkan untuk Komisi Informasi tingkat Provinsi ini dapat mempengaruhi kinerja dan kemandirian Komisioner dalam menjalankan wewenangnya dan tupoksinya.” Terang salah satu Komisioner.

Patar menambahkan, Setelah terjadi dialog selanjutnya dari Pihak Pemantau Keuangan Negara (PKN) menyampaikan, tuntutan antara lain: Agar Komisi Informasi Mendorong Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo untuk mengajukan Revisi Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008, kepada DPR RI untuk mengganti Komisioner yang terindikasi tidak Independen dan bekerja paruh waktu atau bekerja di dua badan publik dan Komisioner yang tidak Profesional. Tegasnya Patar Sihotang. Jum’at (9/9/2022). (Fairi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here